Showroom Event Ada Di Diler Mitsubishi Bekasi Timur, Dapatkan Diskon PPnBM

Showroom Event Ada Di Diler Mitsubishi Bekasi Timur, Dapatkan Diskon PPnBM

Minggu, 07 Maret

Showroom Event yang digelar Diler resmi Mitsubishi SSPM Bekasi Timur, Sabtu (6/3/2021)

Bekasi, SUARATOPAN - Diler Resmi Mitsubishi PT. Sun Star Prima Motor Bekasi (SSPM) anak Bulak Kapal menggelar Showroom Event, pada Sabtu (6/3/2021 mulai pukul 09.00 s/d 17.00 WIB di Jl. Ir. H. Juanda No.35, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Kota Bekasi - Jawa Barat.

Menurut Irwan Arifin selaku Branch Manager PT. Sun Star Prima Motor Bekasi, mengungkapkan, Dirinya mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM.

"Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, masuk dalam daftar kena diskon PPnBM. Dengan diskon PPnBM yang 0%, maka harga terbaru Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross lebih murah Rp 14,22 juta hingga Rp 18,3 juta," ujarnya saat diwawancarai media di sela-sela showroom event.

Dirinya mengakui, karena adanya diskon PPnBM cukup tinggi dapat terbantu dari segi penjualan sehingga sales marketing pun bisa berjualan hingga sampai target," ujarnya.

Adapun Daftar harga lengkap Mitsubishi Xpander dan Xpadner Cross setelah diskon PPNBM, seperti ini.

Xpander GLX MT Rp 208,010 juta (non white), Rp 207,85 juta (white)
Xpander GLS MT Rp 223,68 juta (non white), Rp 223,52 juta (white)
Xpander GLS AT Rp 233,9 juta (non white), Rp 233,74 juta (white)
Xpander Exceed MT Rp 231,5 juta (non white), Rp 231,34 juta (white)
Xpander Exceed AT Rp 241,43 juta (non white), Rp 241,27 juta (white)
Xpander Sport MT Rp 248,82 juta (non white), Rp 248,66 juta (white)

Mulai Maret 2021, pemerintah lakukan diskon pada PPnBM.

Adapun skenario relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dari pemerintah, mulai 0% (Maret-Mei).

Dan kemudian lanjut PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September-November).

Perlu diketahui, bahwa relaksasi PPnBM untuk pembelian mobil baru ini nggak berlaku pada semua jenis.

Relaksasi PPnBM hanya berlaku pada pembelian mobil baru jenis sedan yang miliki mesin berkapasitas dibawah 1.500cc.

Juga pada mobil maksimal 1.500 berpenggerak dua roda alias 4X2.

Ketentuan lainnya adalah miliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) alias komponen lokal 70%. (Red). 


TerPopuler