PT. IIS Diduga Sekongkol Pihak Ke-3 Serobot Kebun Zaenal Abidin

PT. IIS Diduga Sekongkol Pihak Ke-3 Serobot Kebun Zaenal Abidin

Sabtu, 27 Maret

B. Fransisco Butar-butar, SH

Pelalawan, SUARATOPAN
- Diduga bekerja sama dengan salah seorang oknum, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Inti Indosawit Subur (IIS) diduga serobot kebun seluas 2Ha (20.000)M². milik warga Desa Silikuan Hulu Zaenal Abidin. Sementara Zaenal Abidin pemilik kebun telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang Sah dari kantor BPN Kabupaten Pelalawan, jelas B. Fransisco Butar-butar, SH selaku penasehat hukum Zaenal Abidin.

Kepada media ini pada Jumat (26/3/2021) PH itu menceritakan, sekitar setahun lalu kliennya membeli kebun terhadap salah satu anggota KUD di diareal lahan plasma PT. IIS di daerah Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Saat itu sudah dilakukan peralihan nama dari penjual menjadi atas nama Zaenal Abidin selaku pembeli pada surat sertifikat kebun tersebut. Transaksi jual beli juga dilakukan sesuai posesdur dengan mengurus akte jual beli (AJB) di notaris.

Tiba-tiba ada pihak lain bernama RM mengklaim kebun itu mengaku telah membeli dari pemilik awal. Dia mengklaim atas kepemilikan surat dibawah tangan. Nampaknya pada surat dia, terindikasi ada pemalsuan tanda tangan atas surat penjualan pemilik awalnya," paparnya.

Ditambahkan PH, dengan sepengetahuan pihak Desa dan pengurus KUD, pemilik pertama itu telah kita konfirmasi, baik secara tertulis juga secara lisan. Sungguh mengejutkan jawaban yang didapatkan dari penjual bahwa seumur hidupnya dia belum pernah tanda tangani surat. Dia hanya bisa cap jempol. Karena jangankan bisa tanda tangan, baca tulis saja saya tidak bisa," ucap Butar-butar menirukan jawaban pemilik awal kebun tersebut.

Anehnya pihak perusahaan Asian Agri Grup itu menumbang  pokok kelapa sawit di kebun milik Zaenal Abidin tanpa izinnya. Pihak perusahaan mengaku penumbangan atas izin dari RM. Jadi dasar apa pihak perusahaan meminta izin pihak penyerobot yang tidak memiliki legalitas yang jelas atas kebun itu,? Harusnya perusahaan profesional, tanya dulu surat bukti kepemilikannya. Sebagai kebun plasma, pasti memiliki alas hak yang jelas secara hukum negara, ucapnya.

Lebih ironisnya tambah Butar-butar lagi, pengurus KUD itu sendiri sudah mengingatkan perusahaan inti selaku bapak angkat kebun plasma itu untuk jangan ikut campur mengelola kebun tersebut. Pertanyaan besar lagi, begitu pihak perusahaan tersebut kita somasi, manager kebun plasma itu langsung ganti, tukasnya terheran-heran.

Masalah itu sudah kita konfirmasi kepada perusahaan melalui somasi. Manager plasma mengatakan bahwa itu sifatnya pribadi, terang advokad itu.

Dengan tegas dalam kesempatan itu PH Zaenal Abidin itu meminta kepada RM agar segera hengkang dari kebun itu dan jangan diganggu lagi. Sebab Zaenal Abidin telah mengatongi surat kepemilikan yang syah secara hukum dari kantor BPN yaitu sertifikat hak milik. Dia juga meminta pihak perusahaan PT. IIS untuk bertanggung jawab atas penumbangan pokok kelapa sawit kebun milik kliennya itu.

Pihak perusahaan PT. IIS melalui manager kebun plasma bernama Agung yang dikonfirmasi lewat pesan WA menjawab, saya sudah sampaikan kronologis lengkap dan dokumen pendukung lengkap bersama RM ke Polsek Ukui pada tgl 15 Maret 2021. Perusahaan melakukan blocking dan tumbang atas dasar info dari RM. RM waktu itu memberikan bukti dokumen jual beli bermaterai disertai saksi-saksi, sebutnya memberi penjelasan tertulis di WA.

Lanjut Agung, kemudian pihak perusahaan didampingi tim kelompok kerja replanting KUD, telah menemui pak Zaenal dan Pak RM untuk konfirmasi. Setelah perusahaan tahu lahan tersebut belum clear status jual beli, kami selaku perusahaan dan KUD menghentikan program (pekerjaan). Itu diketahui oleh Zaenal, sampai masalah itu kami bahas di Kantor Desa bersama Kepala Desa," tukasnya

Dikatakan manager kebun plasma PT. IIS itu, Zaenal tidak setuju untuk ditanam kembali, maka Kamipun (perusahaan PT. IIS) tidak menanam dan tidak lakukan apapun pekerjaan disana. Adapun yang menanam lahan seluas 1/4 Ha tersebut dari info yang kami dapat ialah pak RM sendiri, dan itu bukan bibit dari perusahaan, kami tidak mengetahui apapun setelahnya, tulisnya lagi membantah melakukan penanaman dikebun milik Zaenal Abidin.

Penjelasan Agung lagi, itu semua tertuang dalam dokumen kronologis yang kami serahkan ke kantor Polisi kemarin. Sekali lagi kami sampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan pekerjaan sesuai prosedur. Dan setelah kami tahu 1/4 Ha itu ada sedikit masalah, dengan semua saksi yang ada dilapangan, pengerjaannya kami hentikan sampai sekarang.

RM selaku salah satu pihak yang bersengketa dalam permasalahan kebun itu belum bisa dimintai keterangannya. Hingga berita ini dipublis, nomor kontaknya belum didapatkan media ini. (Sona). 
 

TerPopuler