Kepada media ini, Hendri Siregar SH pengacara korban bernama Waluyo, mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan tertulis di Polres Pelalawan. Karena menurutnya tindakan yang dilakukan pihak PT. BFI terhadap kliennya merupakan suatu tindak pidana penggelapan," ungkapnya, Jumat (19/3/2021).
Hendiri Siregar menceritakan, pada tahun 2017 Waluyo meminjam uang dari PT. BFI FINANCE dengan jaminan BPKB mobil Agya. Melihat pembayaran angsuran hutang Waluyo berjalan lancar, pihak BFI datang menawarkan Waluyo untuk kembali mengambil pinjaman. Sehingga Waluyo kembali mengagunkan BPKB mobil Xenia di BFI pada awal tahun 2019 tapi pinjaman pertama belum lunas, tukasnya.
Lanjut Hendri, beberapa waktu kemudian, unit mobil Xenia tersebut hilang. Waluyo membuat laporan kehilangan di polisi sampai pelaku ditangkap dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Namun Waluyo tidak sanggup lagi melanjutkan angsuran hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia karena situasi ekonomi nya kurang baik, kata praktisi hukum itu.
Singkat cerita lanjut Hendri Siregar, pinjaman Waluyo atas agunan BPKB mobil Agya lunas pada bulan November 2019 lalu. Sehingga Waluyo meminta BPKB mobil Agya untuk dikembalikan oleh PT. BFI FINANCE. Anehnya pihak BFI tidak mau mengembalikan BPKB mobil Agya tersebut dengan alasan harus melunasi hutangnya atas jaminan BPKB mobil Xenia. Menurut pihak BFI ada surat pernyataan ikatan perjanjian yang dibuat antara debitur dengan kreditur, sebutnya menirukan pernyataan pihak BFI.
Akan tetapi perjanjian itu dilakukan bukan sejak awal melakukan pinjaman kedua dengan agunan BPKB mobil Xenia. Surat perjanjian itu dibuat setelah unit mobil Xenia itu hilang. Sehingga Hendri Siregar menganggap pihak BFI telah mengelabui kliennya, ucap Hendri Siregar.
Maka itu pada Kamis (18/3/2021) Hendri Siregar yang telah diberi kuasa oleh Waluyo telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Pelalawan. PT.BFI FINANCE dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dia berharap laporannya dapat ditindak lanjuti oleh Polres Pelalawan.
Pihak BFI cabang Pangkalan kerinci yang dikonfirmasi melalui kepala operasional Dermanto mengatakan, Waluyo melakukan pinjaman dana di BFI dua kali. Antara pinjaman dana pertama dengan pinjaman dana kedua, ada ikatan perjanjian yang sudah ditanda tangani bersama antara BFI dengan Waluyo.
Menurut Dermanto, perjanjian itu tidak melanggar ketentuan yang ada karena kegiatan pihak BFI dibawah pengawasan OJK (otoritas jasa keuangan). Apa lagi pada saat membuat surat ikatan perjanjian itu, terlebih dahulu sudah dibaca hingga dipahami oleh Waluyo, jelasnya. (Sona).