Komnas PA Riau Protes Kinerja Oknum Penyidik Polres Pelalawan

Komnas PA Riau Protes Kinerja Oknum Penyidik Polres Pelalawan

Minggu, 28 Maret

Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty


Pelalawan, SUARATOPAN - Komnas Perlindungan Anak Propinsi Riau memprotes lambannya penanganan laporan penganiayaan terhadap Itdayani di Polres Pelalawan. Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus itu baru tahap SPDP ke Kejaksaan. Harusnya terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.


Hal ini ditegaskan oleh ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty kepada media ini Minggu (28/3/2021) di Pekanbaru. "Saya melihat ada yang tidak beres dengan oknum penyidik Polres Pelalawan yang menangani kasus tersebut. Masa sampai hari ini, penyidik baru menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) Sabtu (27/3) lalu. Harusnya itu sudah dilakukan sejak kemarin-kemarin," katanya.

Jika penyidik Polres Pelalawan beralasan bahwa karena kurangnya saksi yang melihat saat kejadian, seharusnya itu tidak mesti jadi alasan. Kan sudah ada bukti visum. Dalam suatu peristiwa tindakan penganiayaan juga tidak mesti harus menunggu ada orang yang melihat baru dilakukan penganiayaan," ujar ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Propinsi Riau itu.

Dikatakannya lagi, kalau penyidiknya juga masih ragu dengan visum tersebut, tinggal tanya kepada ahli forensik, apakah penganiayaan yang terjadi terhadap pelapor atas bukti visum itu dilakukan oleh orang lain atau menganiaya dirinya sendiri. Keterangan dari ahli forensik itu nanti yang menguatkan bukti visum tersebut benar atau tidak.

Lagi pula kenapa bukan sejak dari kemarin-kemarin itu dilengkapi? Ada apa dengan oknum penyidik Polres Pelalawan dalam menangani kasus tersebut. Disini bisa dinilai kinerja oknum penyidik itu nampak kurang profesional. Jangan gara-gara oknum penyidik seperti itu, citra polisi itu rusak," ucap Dewi memprotes dengan keras.

Dikatakan ketua Komnas PA Riau itu, terkait dengan dugaan kasus penelantaran anak oleh terlapor, masih menunggu selesai proses isbat yang sedang diurus oleh terlapor bersama kuasa hukum. Jika isbat telah keluar dari pengadilan, maka kasus penelantaran anak juga akan dilaporkan," cetusnya. (Sona).  

TerPopuler