Dugaan Korupsi ADD Segamai Ditangani Kejari Pelalawan

Dugaan Korupsi ADD Segamai Ditangani Kejari Pelalawan

Jumat, 26 Maret

Pelalawan, SUARATOPAN - Dugaan korupsi ADD (alokasi dana desa) Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau sudah mulai ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kasus itu juga telah dilaporkan oleh LSM Projamin Kabupaten Pelalawan di Polres Pelalawan.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH yang hubungi terkait masalah itu mengatakan, kemarin kepala Desa Segamai kita undang ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Karena masih tahap Pulbaket, kita undang untuk wawancara, katanya.

Dikatakannya, jauh sebelum laporan dari LSM Projamin diterima, sudah masuk laporan lain dengan objek perkara yang sama, maka langsung ditindak lanjuti dengan mengundang kepala desanya. Kemudian kita sudah menyurati Inspektorat untuk meminta audit investigatif mereka atas kasus tersebut.

Namun Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan itu mengatakan bahwa penjelasannya ini merupakan transparansi informasi publik yang masih dirahasiakan. Karena Puldata/Pulbaket (pengumpulan data dan pengumpulan barang bukti dan keterangan) belum di full up, karena akan ada hal-hal yang bisa menghambat proses penanganan perkara itu nanti kedepan, ujarnya.

Terkait materi Puldata dan Pulbaket dan hasil wawancara yang sudah dilakukan belum bisa diinformasikan. Sambil menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Pelalawan, pihak terkait seperti perangkat desanya akan diperiksa. Intinya, progres tetap berjalan, tukasnya.

Ditempat terpisah pengurus LSM Projamin (profesional jaringan mitra negara) Kabupaten Pelalawan Nila Hermawati SH, mengatakan bahwa kasus itu sudah dilaporkannya di Polres Pelalawan. Pada Tgl 16 Maret 2021 lalu, Projamin telah melayangkan surat laporan ke Polres Pelalawan. Salah satu tembusan laporan tersebut, tgl 18 Maret lalu diserahkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Dijelaskan Nila, anggota LSM Projamin menemukan ada kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan semenisasi di Desa Segamai. Selain terbengkalai, juga ditemukan tumpukan material semen merek tiga roda sebanyak 200 sak telah membeku dilokasi proyek tersebut. Sementara pekerjaan itu dibangun menggunakan dana ADD (alokasi dana desa) anggaran tahun 2019/2020. Dengan itu dinilai ada indikasi penyelewengan pada penggunaan dana ADD tersebut, pungkasnya.

LSM Projamin berharap, supaya penegak hukum membuka persoalan pembangunan jalan semenisasi yang mangkrak di Desa Segamai. Permasalahan itu benar-benar diungkap dengan terang benderang biar publik tahu, ketusnya berharap.

Kepala Desa Segamai Rizaldi yang dicoba dihubungi perihal itu tidak mengangkat telefonnya. Konfirmasi lewat pesan WA, juga tidak dibalasnya meskipun pesan yang telah terkirim menunjukkan dua garis centang berwarna biru.

Dikutip dari media suaraburuhnews.com, bahwa ditemukan pekerjaan beton atau semenisasi jalan penghubung Parit Pisang Dusun 3 RT 8, 9 RW 4 yang tidak selesai. Keterangan dari Kadus setempat bahwa panjang proyek semenisasi tersebut sekitar 2.228 meter, dengan lebar jalan 1 meter ketebalan 15 Cm (centi meter). Sedangkan penyelesaian pekerjaan baru sepanjang 1.369 meter. Ada sekitar 600 meter lagi yang belum dikerjakan. (Sona).
 

TerPopuler