Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Pelalawan Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak

Arist Merdeka Sirait Mendesak Polres Pelalawan Minta Pertanggungjawaban Hukum Dugaan Penelantaran Anak

Rabu, 17 Maret

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak

Pelalawan, SUARATOPAN - Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Pelalawan agar segera memintai pertanggung jawaban hukum kepada yang menelantarkan anak. Karena penelantaran anak itu, merupakan tindak pidana diatas 5 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun penjara. Sebuah perkara yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, sudah patut ditahan.

Demikian disampaikan oleh ketua umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat dikontak pada Selasa (16/3/2021) oleh media ini. "Saya harus menanggapi ini karena merupakan tindakan kekerasan. Apa lagi unsur-unsur tindak kekerasannya seperti penelantaran empat orang anak, sekalipun itu hasil dari perkawinan secara agama atau siri yang tidak tercatatkan di kantor Catatan Sipil," tukasnya.

Kalau unsur penelantaran anaknya terbukti, atau tidak memberikan nafkah, belaian kasih sayang, juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga, apa lagi dengan perilaku seks yang menyimpang, bisa diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Perilaku terlapor itu, harus diberitahu semua kepada polisi atau penyidik karena itu merupakan kekerasan di dalam rumah tangga. Ibu dari pada anak-anak itu juga (pelapor) harus aktif menanyakan laporannya di kepolisian, sekalipun tidak pakai kuasa hukum," ujar Arist Merdeka Sirait menyarankan.

Lanjutnya, seorang bapak punya kewajiban menjalankan hak anak, itu berdasarkan kewajiban-kewajiban yang patut dilakukan oleh seorang ayah kepada anaknya. Misalnya memberi nafkah, menyekolahkan, memberi dana kesehatan, juga belaian kasih sayang dan lain sebagainya. Itu kewajiban orang tua memberikan hak kepada anaknya sebagaimana yang telah diatur dalam UU. No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban itu juga tidak mengubah status walaupun anak siri atau tidak," bebernya.

"Oleh karena itu, saya kira pihak kepolisian Polres Pelalawan itu, harus menindak lanjuti segera mungkin laporan ibu dari anak yang ditelantarkan itu. Paling tidak pihak kepolisian memanggil orang tua atau ayah dari anak itu, untuk dimintai pertanggung jawabannya," imbuhnya.

Kalau seorang ayah itu kewajibannya tidak dijalankan, bisa ditangkap dan ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. Terkecuali jika ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, bisa saja tidak dilakukan penahanan oleh polisi. Bahkan pada kasus itu bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara maksimal kalau unsur-unsur penerlantaran anaknya terpenuhi," paparnya dengan tegas.

Jadi tidak ada alasan pihak Polres Pelalawan khususnya penyidik di unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) untuk tidak memproses kasus tersebut. Karena kasus seperti itu merupakan sebuah peristiwa hukum yang merugikan warga masyarakat dan tidak boleh dihentikan. Apa lagi ini menyangkut masa depan anak," tandasnya kembali menegaskan.

Pernyataan ini disampaikan oleh ketua umum Komnas PA Indonesia menanggapi dugaan penelantaran anak sebagaimana yang disampaikan oleh Itdayani selaku korban yang telah melaporkan suami sirinya di Mapolres Pelalawan atas dugaan penganiayaan hingga menelantarkan anak. Usai membuat laporan polisi di Polres Pelalawan pada Rabu (10/3/2021) lalu, Itdayani langsung bertemu sejumlah awak media di kedai Kopi Bagan KM1 simpang Langgam Jl Road RAPP, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Dihadapan sejumlah awak media Itdayani menjelaskan, "Saya dipukuli sudah sering dan tidak ingat lagi berapa kali oleh terlapor (Rusdianto). Saya baru melapor di polisi, karena selain memikirkan nasib anak-anak takut tidak ada bapak, juga setiap mau melapor ke polisi saya selalu diancamnya. Dan setiap habis dipukuli olehnya, saya dikunci di dalam kamar, sehingga tidak bisa melapor, ujar Itdayani menceritakan pilunya selama berumah tangga dengan Rusdianto.

Itdayani juga menceritakan jika istri pertama Rusdianto juga pernah menganiaya dia berasama buah hatinya. "Pernah saat itu saya dalam keadaan hamil, didatangi istri pertamanya, selain bicara kotor, perut saya dibenturi sama istri pertamanya dan kepala anak pertama saya yang tidak ada salah apa-apa dipukul menggunakan sepatu tingginya. Waktu itu saya sempat melapor tapi diancam oleh suami (Rusdianto)," tutur Itdayani dengan mata-mata berkaca-kaca.

Dibeberkan Itdayani lagi "Bukan hanya itu saja, dalam berhubungan sesksual dengannya juga saya selalu dianiayanya. Setiap dia mau dilayani, terlebih dahulu saya dipukulinya baru disetubuhinya. Pernah saya baru tiga hari melahirkan, dia minta saya melayaninya. Dengan terpaksa saya melayaninya, kalau tidak, dipukulinya," pungkasnya dengan nada serat sambil mengusap air matanya.

"Kejadian seperti itu berulang-ulang saya rasakan, dan dalam keadaan saya sedang menangispun, dia mau menyentuh saya. Tidak pernah sekalipun dia menyentuh saya dengan kasih sayang," bebernya lagi.

Tambah Itdayani yang mengaku telah menikah siri sejak tahun 2009 dengan mantan ketua Ormas Kabupaten Pelalawan itu, "Selama kami jadi suami istri bila saya dikasih uang belanja, tidak pernah lebih dari Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Malah hasil jerih payah saya sendiri habis dimintainya," tukasnya. (Sona).
 

TerPopuler