Kompol Dr Budi Setiadi, SH. MH., didampingi AKP Gana Yudha Kapolsek Tambun dan jajaran, saat meminpin razia THM yang dilaksanakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Bidang Pariwisata, Sabtu malam (6/2/2021) |
Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Tim Gugus Tugas Penanganan, Penanggulangan Percepatan dan Pencegahan Covid-19 sektor pariwisata, kembali melakukan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi.
Alhasil, petugas menemukan dan mengamakan dua pekerja malam yang masih di bawah umur dan satu mobil box berisi penuh minuman keras, Sabtu malam (6/2/2021).
Dibantu petugas kepolisian dari Polsek Tambun, petugas gugus tugas sektor pariwisata pimpinan Kompol Budi Setiadi bersama Kapolsek AKP Gana Yudha, menyisir beberapa THM yang aktif malam itu. Hal itu dilakukan atas perintah Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
"Kita sisir THM yang berada di bantaran CBL, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi," ungkap Budi, kepada media malam itu.
Kemudian, di lokasi nampak tim mendapati THM yang aktif, dan yang lebih miris hampir semua pekerja tidak menerapkan prokes, sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada penyebaran Covid-19 dimasa pandemi.
"Tidak hanya itu, selain kita temukan pekerja tidak menjalankan prokes, dalam razia ini, kita juga mendapati dua pekerja malam yang masih di bawah umur. Dan di lokasi petugas juga mengamankan satu unit mobil box berisi penuh minuman keras, lalu kita amankan barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Tambun," ujarnya.
Lebih lanjut jelas Budi, Tim gugus tugas bidang pariwisata malam itu, telah mendatangi sedikitnya 24 THM yang aktif di saat PPKM.
"THM ini jelas telah melanggar, kami pun berhasil bubarkan dan menutupnya," terang Budi lagi.
Pihaknya menghimbau, para pengusaha THM agar tetap patuhi PPKM, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah dapat ditekan.
"Kedepan kita akan memberikan sanksi tegas, apabila para pemilik THM masih membandel membuka usahanya," tandas Kompol Budi Setiadi. (YH).