Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Muaragembong - Kabupaten Bekasi usai memasang spanduk himbauan tentang PPKM sekaligus menutup sementara tempat wisata Pantai Bungin |
Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Berbagai cara dilakukan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut salah satunya dilakukan tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Muaragembong, petugas ini memasang spanduk PPKM, termasuk dengan menutup sementara wisata yang menjadi kebanggaan warga pantai Muaragembong.
Pemasangan spanduk himbauan di tempat wisata itu, dipimpin langsung Kapolsek Muaragembong AKP Dhanar Dhono Vhernandie bersama TNI, Satpol PP dan petugas Kecamatan lainnya (tim gugus tugas- red), setelah diberlakukannya PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021 oleh Pemerintah.
Selain itu, petugas juga melakukan penutupan sementara, termasuk tidak lagi ada aktifitas serta kerumunan di tempat wisata Pantai Bungin.
"Hari ini kami telah melakukan pemasangan spanduk himbauan PPKM sekaligus menutup sementara wisata Pantai Bungin hingga beberapa pekan kedepan. Dan kita pastikan tidak ada aktifitas sama sekali dari warga luar, hanya ada aktifitas bagi para nelayan di tempat ini," ujar Kapolsek Muaragembong AKP Dhanar Dhono Vhernandie kepada Wartawan, Rabu (13/1/2021).
Pihaknya berharap, dengan aksinya itu, dapat memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayahnya itu, walaupun tempat tersebut berada di ujung wilayah Kabupaten Bekasi yang mayoritas warga masyarakatnya bekerja sebagai nelayan dan petani tambak.
"Meski kita berada jauh dari pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi, namun upaya aksi ini sebagai antisipasi dini. Kami pun berharap warga dapat terhindar dari penyebaran wabah Covid-19 yang semakin menghawatirkan," tandasnya. (YH).