Petugas saat mendata pelanggar prokes yang terjaring Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) |
Kota Bekasi, SUARATOPAN - Dalam melaksanakan kepatuhan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi No 15 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi, petugas menjaring 65 orang dalam Operasi Yustisi di jalan Pasar Baru Kota Bekasi.
Petugas gabungan itu, mendapati pengendara dan pengunjung pasar tidak memakai masker.
"Hari ini, 28 Januari 2021, dari pukul 10.00 sampai pukul 12.00 WIB, Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta Bank BJB melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi, adapun yang terjaring sebanyak 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker" kata Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu.
Di tempat yang sama Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah dalam kegiatan tersebut menyampaikan, terkait teknis jalannya kegiatan.
"Pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas. Selanjutnya, pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB", Ujar Abi Hurairah
Lebih lanjut, dijelaskan Abi Hurairah, jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan Operasi Yustisi ini, sejumlah Rp. 1.674.000,-.
"Kami bersama jajaran terkait, akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi. Kami lakukan tidak hanya melalui kegiatan Ops Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha," tandasnya. (YH).