Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi |
Kota Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kota Bekasi kembali memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), agar masyarakat produktif aman Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi, yang diberlakukan mulai 03 Januari 2021 s/d 02 Februari 2021.
Dalam pertimbangannya bahwa perpanjangan ATHB keenam tersebut, Wali Kota berharap dalam pelaksanaannya dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
Lebih lanjut, dalam Pelaksanaan ATHB itu juga diharapkan, masyarakat produktif aman Covid-19 di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Diinformasikan juga, segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB tersebut, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (YH).