Dihari Pekan, Petugas Terus Perketat Pengawasan

Dihari Pekan, Petugas Terus Perketat Pengawasan

Minggu, 31 Januari

Operasi Non Yustisi yang dilakukan Petugas Gabungan dihari pekan, guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi


Kota Bekasi, SUARATOPAN - Dihari Pekan (Sabtu 30 Januari 2021) ini, petugas menggelar Operasi Non Yustisi, guna memperketat pengawasan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020, Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.


Petugas Gabungan ini, menggelar Operasi Non Yustisi, di Jalan Pangeran Jayakarta depan Mako Satpol PP Kota Bekasi Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria.

Mengawali rutinitasnya, sebelum petugas melaksanakan apel persiapan, dipimpin Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu.

Hadir juga, Kasatpol PP Kota Bekasi Drs. Abi Hurairah, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Bidang Gakda Agus Hermawan, PPNS, Kasie Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Sarkowi, Babinsa Jaelani dan Peltu Simbolon serta Bhabinkamtibmas Aiptu Samsuri Kelurahan Harapan Mulya.

Kasatpol PP, Abi Hurairah menyampaikan, bahwa operasi digelar sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah, guna menurunkan angka penyebaran COVID-19.

"Kita lihat, dihari pekan biasanya banyak masyarakat yang keluar rumah, padahal dalam situasi saat ini kami juga telah menghimbau agar tetap di rumah saja. Ini sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID 19," kata Abi Hurairah.

Meskipun demikian, lanjut Abi, petugas terus berupaya untuk rutin melakukan sosialisasi maupun operasi yustisi maupun non yustisi.

"Kami masih saja dapati 27 masyarakat yang tidak memakai masker saat berkendaraan atau pejalan kaki," ujar Abi.

Tentunya, lanjut Abi, para pelanggar diganjar sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum, mengucapkan teks Pancasila dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Kembali Abi menghimbau masyarakat Kota Bekasi, agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan).

"Untuk menekan penyebaran Covid-19, jika bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan di kenakan sanksi denda administratif," tegasnya.

Abi pun berharap, masyarakat memiliki rasa kesadaran dan empati disaat pandemi, jika tidak sadaran dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka akan berdampak fatal bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain. (Red). 

TerPopuler