Maraknya Kasus Pembalakan Liar, LSM TOPAN-RI Siak : Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Para Pelaku

Maraknya Kasus Pembalakan Liar, LSM TOPAN-RI Siak : Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Para Pelaku

Senin, 21 Desember

Diduga tumpukan kayu hasil pembalakan liar (ilegal logging) yang siap diangkut

 

Siak, Riau, SUARATOPAN - Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Meminta penegak hukum agar bertindak tegas bagi pembalak liar di Kabupaten Siak - Riau.

Beberapa warga dari desa Tuah Indrapura Kecamatan Bunga Raya saat mendatangi Sekretariat LSM TOPAN RI Siak salah satunya (JK) 32 th menceritakan bahwa di desa mereka masih ada pembalakan liar yang dilakukan oleh oknum berinisial BB bersama rekanya.

Setelah informasi pengaduan itu diterima, kemudian pengurus LSM TOPAN RI dan rekan media ikut menelusuri, alhasil ternyata benar ditemukanya puluhan tumpukan kayu disekitar perkebunan dekat rumah warga tanpa meminta izin kepemilik tanah, seakan-akan kayu tersebut milik yang punya rumah di tempat itu, dan tidak berapa lama tumpukan kayu tersebut akan diolah kembali untuk diperkecil sesuai dengan pesanan sipembeli.

Selanjutnya anggota BB dan rekan rekannya berkerja melakukan pembalakan liar dengan memakai alat mesin sinso sampai 20 unit mesin Sinso mereka pakai setiap hari untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung tersebut.

Padahal undang-undang sudah memperjelas : Pasal 50 ayat 3 huruf E UU 41/1999 dengan sangsi pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar, melakukan pembalakan liar (Ilegal Logging) dan Pasal 12 UU No.18 tahun 2013 tentang Pengusaha yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah dari hasil hutan negara.

"Nah sekarang kita hanya dituntut mengisi kemerdekaan ini dengan cita-cita luhur pahlawan dan pendahulu kita. Ini bukan membenahi tetapi malah merusak paru-paru dunia apa masih kita biarkan...?," ungkap dan tanya Tim kepada Media.

Kemudian tim juga menerangkan dan berharap, sebagai warga masyarakat di tempat ini hanya meminta kiranya ada tindakan hukum atas semuanya.

"Kami sebagai warga masyarakat, hanya meminta kiranya ada tindakan hukum atas semuanya ini," ucap JK mengakhiri keterangannya. (FZ). 

TerPopuler