Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK beserta Pejabat Utama Polres Jum,at (11/12/2020), melakukan kunjungan temu ramah dan dialog Kamtibmas dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda sekaligus dengan 4 Desa di Kecamatan Lut tawar, dalam mencari upaya keamanan dan ketertiban di Kampung Toweren Uwaq di Meunasah Alhikmah.
Kapolres mengatakan, kehadirannya sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kamtibmas di wilayah Kp. Toweren Kecamatan Lut tawar. Disamping itu juga memenuhi permintaan (undangan) dari para Reje ke empat Kampung tersebut,
ketika mereka di undang Kapolres ke ruang kerjanya menyangkut kejadian pemukulan dan pengeroyokan hingga meninggalnya H (laki-laki) beberapa minggu lalu.
Pada pertemuan itu, Kapolres menyebutkan yang berdasarkan Ayat Alqur'an membuat suasana menjadi Hening. Dan Ia mengatakan Islam itu bermakna menolong orang lain betapa tidak sebutnya. Semua yg ada pada Al-qur'an merupakan ajakan untuk berbuat kebaikan juga sesama Islam itu bersaudara, "barang siapa menghilangkan nyawa seorang muslim dengan cara melanggar Hukum berarti Ia telah membunuh semua ummat Muslim".
Perbuatan dengan dalih apapun tidak bisa diterima harus ditindak sesuai dengan Hukum yang ada.
"Lihatlah Alam sekitar Kampung Toweren ini tumbuh-tumbuhan begitu suburnya, apalagi berdampingan dengan danau diatas Kaki Gunung yakni danau Laut Tawar namanya. Keindahan dan pesona alam inilah yang banyak menarik para Wisatawan baik Lokal maupun manca negara," imbuhnya.
Olehsebab itu, Dirinya mengajak, Mari sebagai tuan rumah yg dianugrahi Danau ini Jangan merasa angkuh dan sombong sebab sifat angkuh dan sombong itu hanya Kepunyaan Allah, dan semua ini hanya titipan kepada kita semua.
"Sebagai tuan rumah dan sebagai umat muslim kita wajib menghormati tamu kita, kita tidak bisa hidup sendiri dan kita pasti membutuhkan orang lain. Dengan keindahan dan panorama yang ada di Danau Laut tawar tentunya banyak mengundang rasa ingin tau, siapa pun yang akan berkunjung kesini," ungkapnya.
Bila mana ada tamu kita kebetulan melanggar aturan dan norma adat yang ada, silahkan dilakukan tindakan dengan tradisi serta adat istiadat yang ada, sesuai dengan aturan Qanun no 08 thn 2018 ada 18 masalah yang bisa diselesaikan disana,
Bila sampai merenggut nyawa orang lain itu tidak bisa dibenarkan dan harus dituntut sesuai hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Selain itu, saya yakin semua yang hadir di Meunasah ini pasti orang yang baik-baik dan taat Hukum, Mari kita tegakkan kebenaran dan jangan berpihak kepada seseorang yang jelas-jelas melakukan kesalahan yang sangat fatal. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga," terangnya.
Dikesempatan itu juga dari Perwakilan Reje kampung sebagai Petue Sdr. Hasbullah mengatakan hal yang sama dengan apa yang disebutkan oleh Kapolres, lain lagi dengan Perwawakilan pemuda meminta perlindungan hukum bagi semua masyarakat yang terlibat sebagai saksi atau apapun itu namanya. (Toni).