Operasi Yustisi yang dilakukan tiga pilar kecamatan Tambun Selatan, di Jalan Raya Sultan Hasanudin - Tambun Selatan |
Tiga Pilar (TNI Koramil 01/Tambun, Polsek dan Sat Pol PP) ini menyisir para pengendara yang melintas di jalan Sultan Hasanudin-Tambun Selatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Menurut Serka Novriyadi, Babinsa Desa Tambun Koramil 01/Tambun menjelaskan, bahwa Operasi Yustisi dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (pakai masker, cuci tangan sesering mungkin, jaga jarak dan membiasakan hidup sehat.
"Kita menghimbau kepada masyarakat pengendara motor dan mobil yang melintas, agar tetap patuhi prokes yang berlaku," ujarnya.
Diketahui bahwa, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Bupati no 48 th 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Kemudian dijelaskannya juga, bagi para pelanggar yang tidak patuhi prokes tersebut, dikenakan sanksi sosial menyanyikan lagu kebangsaan dan olahraga push up sekaligus diberikan masker dan dilakukan pendataan.
Diketahui juga, jumlah personil yang diterjunkan saat pelaksanaan giat tersebut sebanyak 18 orang (TNI Koramil 01/Tambun 7 Orang, POLRI Polsek Tambun 5 Orang dan Sat POL PP Kecamatan Tambun Selatan 6 Orang). (YH).