DPRD Komisi 3 melakukan audensi terkait pembahasan IPLC PT. FSW atas laporan masyarakat (Gunting), Senin (16/11/2020) |
Cikarang Pusat, Bekasi, SUARATOPAN - Manajemen PT. Fajar Surya Wisesa menghadiri panggilan audiensi di ruang kerja Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, terkait aduan masyarakat mengenai evaluasi ulang rekomendasi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) dan pembuangan air limbah.
Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi 3 Helmi tersebut, membahas perihal IPLC perusahaan Fajar Paper ke mulut kali Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Ketua LSM Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Andre, selaku pihak pengadu menjelaskan telah menguji sampel air kali dekat pembuangan kertas itu sebanyak 2 kali di dua tempat yang berbeda, yakni pada 21 Oktober 2019 dan 14 Januari 2020.
Sampel itu, kata dia, diperiksa pada laboratorium kredibel yakni Succofindo dan Laboratorium Saraswati dengan hasil bahwa air berada di atas ambang baku mutu.
"Kita minta pendampingan warga (saat uji sampel- red) karena bicara independensi. Misalkan buat cek ulang kembali tidak masalah, kita juga siap," ungkap dia di hadapan Dewan, pihak Manjemen FSW, PJT II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kepala Desa Kalijaya serta perwakilan Kecamatan Cikarang Barat.
Area pembuangan yang dimaksud itu dialirkan melalui pipa beton sepanjang 3 kilometer hingga ke bibir sungai yang melewati lahan Perum Jasa Tirta II (PJT).
Manajer PT. Fajar Surya Wisesa, Thomas Kosim, menjelaskan Fajar Paper telah memiliki IPLC perpanjangan yang berlaku sejak Oktober 2020.
"Kami sudah mendapatkan perpanjangannya. Proses sesuai prosedur, ada kajian, juga ada konsultan. Kita rapat teknis lebih dari 1 kali. Kenapa izin itu diberikan tentu karena sudah memenuhi persyaratan," ucapnya.
Mengenai pipa pembuangan limbah cair, Thomas mengakui pipa yang dimiliki adalah pipa beton.
"Kita mengartikan pipa tidak harus besi, pipa memang terbuat dari beton. Sudah sekian tahun (tertanam), dan tahap pembangunan memenuhi standar, baik dari Kemen PUPR, semua izin kami penuhi. Kontrol rutin," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi 3 Mustakim meminta LH segera mengirim surat sanksi dari Bidang Tata Lingkungan dan rekomendasi dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.
"IPLC kan dapat karena rekomendasi dari Kabid Tata Lingkungan. Gakkum-nya belum menindak lanjuti kok bisa ada rekom," ucap Mustakim.
Mustakim meminta agar Dinas LH segera memberikan data itu supaya pihaknya dapat mempelajari dan dapat segera meninjau langsung di lapangan.
Kemudian, menurut GM Perum Jasa Tirta II Wilayah Bekasi, Johnrico, menjelaskan PJT II sudah tidak lagi terlibat dalam IPLC sejak 2015 karena merupakan ranah Pemda melalui Dinas LH.
Dia mengatakan pemanfaatan lahan PJT II sesuai PP 7 Tahun 2020 yang tarifnya diatur SK Direksi. Sementara John tidak tahu lebih detail soal masa pemanfaatan lahan oleh Fajar Paper karena baru menjabat pada April 2020.
Soal sampel dugaan pencemaran, PJT II hanya mengambil secara insidental sehingga tak mengetahui mengenai baku mutu air. (YH).