DPRD Kab Bekasi Sidak 2 Tempat Saluran Pembuangan Limbah FSW

DPRD Kab Bekasi Sidak 2 Tempat Saluran Pembuangan Limbah FSW

Rabu, 25 November

DPRD Sidak di lokasi pertama di Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) Desa Kalijaya - Cikarang Barat

 
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - DPRD Kabupaten Bekasi menginspeksi mendadak (sidak) 2 tempat pembuangan limbah PT Fajar Surya Wisesa di 2 lokasi yang berbeda, Rabu (25/11/2020).

Lokasi pertama terletak di Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL) di Kalijaya, Cikarang Barat. Di sana para anggota dewan melihat langsung kondisi saluran pembuangan limbah cair.

Para anggota dewan bahkan turut turun dan melihat dari dekat saluran yang berbentuk pipa yang terbuat dari beton itu.

Dari situ anggota DPRD mendapati aroma air limbah tak sedap. Warnanya kecoklatan, lebih keruh dari pada air Kanal CBL.

Petugas dari laboratorium Perum Jasa Tirta dan Karsa Buana Lestari mengambil sampel air di saluran pembuangan itu.

"Hari ini kita sidak pembuangan di Kali CBL dan Kali Alam (Kali Cikarang) sesuai aduan pelapor ada indikasi pembuangan limbah cair yang tidak sesuai dengan baku mutu air," ucap Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi, kepada wartawan. 
Lokasi sidak kedua di kali alam hutan bambu Warung Bongkok Desa Sukadanau - Cikarang Barat

Titik kedua berada di Kali Cikarang, diakses dari hutan bambu oleh para anggota DPRD dengan perahu karet. Salah satu anggota DPRD bernama Samuel Habeahan yang turun mengaku ada 7 titik pembuangan.

"Tadi saya lihat ada sekitar tujuh titik, tiga di atas permukaan kali, dan empat di bawah air. Tidak terlihat," aku Samuel ketua Komisi 4.

Anggota Komisi 3 DPRD Bekasi, Mustakim, menegaskan kali alam sama sekali tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah cair.

"Ini keseriusan kita di DPRD untuk melihat hal-hal pencemaran lingkungan dan kita berharap dengan sangat lebih mengutamakan lingkungan yang baik," ucap dia.

Sebagai tindak lanjut dari sidak ini, anggota dewan menunggu sampel dua titik pembuangan limbah perusahaan kertas itu.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Arnoko, menjelaskan bahwa butuh 14 hari untuk mendapatkan hasil laboratorium tersebut.

"Dari situ (hasil lab) ketauan apa hasilnya memenuhi baku mutu air atau tidak," ucap dia yang tak ingin banyak berkomentar terkait sidak itu.

Sementara itu, Ketum Gerakan untuk Lingkungan (Gunting), Adrie Charviandi, menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali memeriksa baku mutu air di laboratorium independen, yakni Sucofindo dan Saraswati.

Dari hasil kedua penelitian sampel itu, keduanya terbukti tak memenuhi baku mutu air.

"Kita ingin rekomendasi (penutupan, Red) pembuangan di Kali Alam dulu karena itu ilegal. Kalau perusahaan gunakan sumber daya air boleh, tapi kalau buang, tidak boleh. Kita apresasi sidak anggota dewan Komisi 3 ini," kata dia.

Diketahui, tampak hadir pada sidak ini antara lain Ketua DPRD BN Holik, Wakil Ketua Soleman, Anggota Komisi 3 Kardin, Bonin, Imam Hambali, Anggota Komisi 4 Samuel dan lainnya. (Red). 

TerPopuler