Bekasi, SUARATOPAN - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Maklumat Wali Kota Bekasi, Dr H.Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini berlaku mulai 2 - 7 Oktober 2020.
Isi didalam maklumat tersebut bahwa, mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan
angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi
Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan
untuk memberikan perlindungan serta menjamin keselamatan kepada masyarakat
Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi.
Dengan ini Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat tentang :
1. Pelaksanaan Ibadan Berjamaah
2. Tempat/Fasilitas Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan
3. Pasar Tradisional dan Pasar Swasta
4. Kegiatan Usaha Perdagangan dan Jasa
5. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2-7 Oktober 2020.
Berikut rincian Maklumat Wali Kota Bekasi Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi:
1. PELAKSANAAN IBADAH BERJAMAAH
Agar dalam pelaksanaan ibadah bagi umat Muslim dan Non Muslim, dapat diperhatikan Protokol Kesehatan sebagai berikut :
a. Membawa alat berupa alas untuk beribadah (Sajadah) masing-masing saat
melakukan Sholat di Masjid.
b. Mencuci tangan dengan menggunakan sabun sebelum dan setelah melakukan
masuk kedalam tempat ibadah.
c. Menggunakan masker apabila akan melakukan lbadah di tempat lbadah;
d. Menerapkan Physical Distancing dalam pelaksanaan lbadah ditempat lbadah;
e. Kepada para pengurus Tempat lbadah, agar selalu menyampaikan pengumuman/himbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Covid-19 secara
rutin kepada seluruh Jama'ah.
f. Melakukan peningkatan pembersihan Tempat lbadah dan menyediakan
Sabun/Sanitizer di area-area Tempat lbadah.
2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN
Waktu Operasional untuk semua Usaha Jasa Kepariwisataan Serta Hiburan,
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kategori Hiburan Umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WB s.d
18.00 WlB, diantaranya :
- Klab Malam/Diskotik
- Bar
- Karaoke
- PUb
- Bilyard
- Panti Pijat/refleksi/SPA
b. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik diperbolehkan
melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB s.d 18.00 WIB.
c. Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe untuk dine in makan
ditempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00
WIB.
d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan
acara wedding di Hotel dan Sejenisnya, diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar merubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box;
e. Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran serta kolam renang diperbolehkan
beroperasi mulai pukul 08.00 WIB s.d 18.00 WlB;
f. Semua kegiatan pada poin a sampai dengan poin e agar tetap menerapkan
Protokol Kesehatan sebagai berikut :
- Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan handsanitizer yang
mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
- Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan
tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
- Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
- Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
- Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4
jam sekali;
- Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
- Memindai suhu tubuh pekerja
sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh
pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C;
- Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak
napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
3. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA
a. Pembatasan Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah
maupun Swasta setiap hari dimulai *
Pukul 08.00 WlB s.d 18.00 WIB;
b. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
Bantargebang dan Pasar Kranggan dilarang untuk berjualan di malam hari dan agar menempati Los dalam Pasar setiap hari dimulai Pukul 08.00 WlB
s.d 18.00 WIB;
c. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan,
taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai Pukul 08.00 WIB s.d
18.00 WlB, untuk Jalan Protokol tidak diperbolehkan ada Pedagang Kaki Lima;
d. Pasar Tardisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan
Protokol Kesehatan, sebagai berikut :
- Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin/terjadwal;
- Tetap memfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
- Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
- Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencuci tangan
pada saat melakukan aktifitas jual beli;
- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer;
- Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat dan
- Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
4. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan
Lainnya jam Operasional dimulai pukul 09.00 s.d 18.00 WIB dengan tetap wajib
memperhatikan jumlah penguniung agar tidak menimbulkan kerumunan.
b. Untuk Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan
Lainnya, yang memiliki ijin usaha 24 Jam (Tidak Berlaku) tetapi diberlakukan
jam Operasional dimulai pukul 09.00 s d 18.00 WIB.
c. Untuk Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha perdagangan
Lainnya diwajibkan melaksanakan Protokol Kesehatan, sebagai berikut:
- Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
- Menggunakan masker;
- Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan handsanitizer;
- Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
- Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian
minimal 1 (satu) meter antar orang;
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service;
- Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai
perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung
agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan;
- Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan dan
- Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.
5. Maklumat ini berlaku mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2020.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (YH).