Hari Noviar, SE. Wakil Ketua Kadin Bidang OKK Kabupaten Bekasi |
Bekasi, SUARATOPAN - Guna mengukur diakhir tahun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk jangka waktu 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang sipatnya tahunan dan platform perencanaan pembangunan ini terintegrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurut Hari Noviar, SE. Wakil Ketua Kadin Bidang OKK Kabupaten Bekasi Rabu, (7/10/2020) pada wartawan SUARATOPAN.COM mengatakan bahwa, pengertian RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen RPJM. RKPD ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja yang terukur pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mengikutsertakan masyarakat .
RKPD berupa rencana program/kegiatan yang merupakan hasil persandingan usulan dari masyarakat dengan usulan dari tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengacu kepada RPJMD, yang tersaji melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang).
Sebagai dokumen resmi Pemerintah Daerah, RKPD sangat strategis, karena proses penyusunan RKPD dilakukan secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan sinergitas antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta mewujudkan efisiensi anggaran.
RKPD menjadi referensi bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plaform Anggaran Sementara (PPAS). KUA-PPAS, yang prosesnya harus melalui persetujuan dari Legislatif (DPRD).
Prosesinya sebagaimana (PPA) yang telah menjadi hasil kesepatakan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD, yang kemudian menjadi pedoman bagi setiap SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), dan selanjutnya akan mempengaruhi menjadi bahan masukan dalam penyusunan RAPBD. Yang Kemudian dibahas di sidang DPRD, lalu ditetapkanlah dan dikukuhkan menjadi APBD.
RKPD yang disusun oleh kepala daerah (Bupati) dalam bentuk RENJA-SKPD Tahunan, dengan tujuan untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Konsistensi program dan kegiatan yang tertuang dalam rancangan akhir RKPD menjadi dasar penyusunan dan pembahasan KUA & PPAS yang akan disepakati Kepala Daerah bersama DPRD.
KUA-PPAS ini merupakan pedoman bagi SKPD untuk menyusun program dan kegiatan yang dituangkan dalam bentuk RKA-SKPD menjadi tanggung jawab SKPD yang pada akhirnya menjadi bahan untuk penjabaran APBD. Tahapan dan Proses penyusunan RKPD melalui mekanisme/tahapan yang berangkat dari Musrenbang, dari tingkat Desa, Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Musrenbang Kabupaten.
Ada 3 Prinsip dasar yg tidak boleh dikesampingkan dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yaitu, Partisipasi Masyarakat harus turut disertakan dalam prosesnya. Karena secara langsung masyarakat akan menikmati keuntungan dari hasil perencanaan jika mereka ikut dilibatkan dalam bagian prosesnya.
Kemudian Berkelanjutan, artinya perencanaan tidak hanya terdiri atas satu tahap akan tetapi harus berlanjut atau berkesinambungan sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam upaya mendorong kesejahteraan masyarakat, Prinsip berkelanjutan ini harus terus di evaluasi, dan dilakukan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir, dapat dikoreksi dan dilakukan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
Selanjutnya Holistic, sesuai dengan artinya "menyeluruh", prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi saja, tetapi harus komprehensif, dan terjaga keutuhan suatu konsep. karena dalam konsep tersebut harus mengandung unsur yang dapat berkembang secara egaliter dan menjunjung nilai demokratis.
Dengan demikian konsistensi antara RKPD dengan APBD dalam sistem perencanaan pembangunan. (Yot).