Komisi III Rekomendasi Sistem E- Katalog Baru Bisa Dilaksanakan 2021

Komisi III Rekomendasi Sistem E- Katalog Baru Bisa Dilaksanakan 2021

Selasa, 06 Oktober


Helmi Anggota Dan Mustakim Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi


Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama Dinas PUPR, Perkim/DPRKPP dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilaksanakan di ruang Banleg lantai 2 kantor DPRD Kabupaten Bekasi, membahas terkait rencana penggunaan sistem E- Katalog, dianggap akan menghambat terlaksananya pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, sistem E- katalog tersebut perlu perencanaan matang, sosialisasi yang cukup dan kesiapan Dinas, sehingga apabila dipaksakan E- katalog dengan sisa waktu yang singkat kurang lebih hanya 2 bulan kedepan, dikhawatirkan akan menghambat terlaksananya pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan tersebut.

"Kita (Komisi III- red) merekomendasikan ke PUPR, Perkim dan ULP untuk pelaksanaan pembangunan 2020 ini jangan dengan sistem E- katalog, karena dianggap waktu yang tidak cukup dan perlu adanya sosialisasi," ujar Helmi (Politisi Gerindra) bersama Mustakim (Demokrat) kepada SUARATOPAN.COM, usai rapat kerja bersama Dinas PUPR, Perkim dan ULP di kantor DPRD, Selasa (06/10/2020).

Kemudian, diungkapkan Helmi, dikarenakan pada tahun 2020 ini Kabupaten Bekasi bahkan Nasional dan internasional sedang dilanda wabah Covid-19, sehingga sosialisasi maupun kesiapan Dinas terkait pun belum siap untuk menggunakan sistem E- katalog.

"Pertama, untuk sosialisasi saja belum, kedua waktunya sudah mepet dan ketiga dari Dinas kesiapannya blum siap. Jadi kita minta kalu nanti di tahun 2021 waktu yang lebih panjang, sosialisasi juga panjang mungkin bisa menggunakan E- katalog kedepannya, untuk mungkin atau ga mungkinnya juga itu tergantung kebijakan dari Bupati," jelasnya.

"Kita ga bisa memastikan, namun karena kita sebagai fungsi pengawasan, kita melihat belum saatnya dan karena waktu yang mepet, kemudian sosialisasi yang belum dilakukan serta kesiapan Dinasnya," tambah Helmi.

Dijelaskannya juga, pihak ULP akan segera berkoordinasi dengan Bupati, untuk Dinas terkit lainnya menunggu dari ULP hasil koordinasinya dengan Bupati. Namun pihak ULP dan Dinas pun sangat ragu karena waktu yang mepet. "Jadi kita sarankan dan kita hanya menyarankan kemudian kita kembalikan ke mereka, akan melaksanakan atau tidak itu kembali ke mereka dan Bupati. Ini keputusan ada di Bupati," katanya.

Kemudian selain Helmi, ditambahkan Mustakim selaku Sekretaris Komisi III menambahkan, bahwa untuk pembangunan jangan mencoba-coba tanpa persiapan dan perencanaan yang matang. "Ini kan tahun Covid, pertama banyak kendala dan kedua perencanaan harus maksimal," kata Mustakim.

"Intinya, kita Komisi lll mengharapkan jangan sampai ada kebijakan baru sehingga merugikan pembangunan dan kita merekomendasikan agar sistem E- katalog dilaksanakan untuk tahun 2021 saja, dengan persiapan-persiapan serta perencanaannya disesuaikan mungkin untuk menuju E- katalog," tutupnya. (Adv).

TerPopuler