Tambun Selatan, Bekasi SUARATOPAN - Kepolisian Sektor Tambun - Polres Metro Bekasi, tangkap dan ungkap kasus tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang, yang berhasil di tangkap Tim Cobra dan Reskrim Polsek Tambun .
Terjadi pada tanggal 6 September 2020 pukul 03:00 di Desa Jejalen Kampung Kebon Rt 02/05 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku (DI) mendapat telpon dari pelaku (A) yang masih DPO untuk datang ke Gerbang Perumahan Kintamani Desa Jejalen. Pelaku (A) yang masih DPO meminjam Sajam ke pelaku (DI) dan memberitahukan kampung akan diserang. Kemudian (DI) mengambil sajam di rumah pelaku (BS). Pelaku (DI) membagikan sajam kepada rekan-rekannya (MA) dan 2 orang DPO lainnya (ZD) dan (Z).
"DPO (I), (IR) memberikan perintah kepada kelompoknya untuk menyerang korban termasuk 9 orang lainnya kabur ketika korban MF (20) terjatuh saat dikeroyok oleh (BS) dan (DI), (MA) termasuk kelompoknya." Ucap Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda Pratama, saat Press Release, Rabu (9/9/2020)
Pelaku (DI), (MA) di tangkap di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi dan pelaku (BS) di tangkap di rumahnya Kampung Gondrong Desa Jejalenjaya dan 2 orang saksi diamankan di rumah (BS) dan kini 18 orang DPO nama-namanya sudah di kantongi oleh penyidik unit Reskrim tambun guna melakukan pengejaran.
Barang bukti yang di sita 6 bilah Sajam jenis Clurit dari berbagai bentuk dan 4 unit Handphone.
Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 subsidier pasal 361 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (ST).
Terjadi pada tanggal 6 September 2020 pukul 03:00 di Desa Jejalen Kampung Kebon Rt 02/05 Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Pelaku (DI) mendapat telpon dari pelaku (A) yang masih DPO untuk datang ke Gerbang Perumahan Kintamani Desa Jejalen. Pelaku (A) yang masih DPO meminjam Sajam ke pelaku (DI) dan memberitahukan kampung akan diserang. Kemudian (DI) mengambil sajam di rumah pelaku (BS). Pelaku (DI) membagikan sajam kepada rekan-rekannya (MA) dan 2 orang DPO lainnya (ZD) dan (Z).
"DPO (I), (IR) memberikan perintah kepada kelompoknya untuk menyerang korban termasuk 9 orang lainnya kabur ketika korban MF (20) terjatuh saat dikeroyok oleh (BS) dan (DI), (MA) termasuk kelompoknya." Ucap Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda Pratama, saat Press Release, Rabu (9/9/2020)
Pelaku (DI), (MA) di tangkap di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi dan pelaku (BS) di tangkap di rumahnya Kampung Gondrong Desa Jejalenjaya dan 2 orang saksi diamankan di rumah (BS) dan kini 18 orang DPO nama-namanya sudah di kantongi oleh penyidik unit Reskrim tambun guna melakukan pengejaran.
Barang bukti yang di sita 6 bilah Sajam jenis Clurit dari berbagai bentuk dan 4 unit Handphone.
Pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 subsidier pasal 361 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (ST).