Tim gabungan di wilayah Setu, saat melaksanakan giat Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) |
Kab. Bekasi, SUARATOPAN - Tim gabungan (Koramil 06, Polsek, Satpol PP, Dishub, Puskesmas dan Kecamatan) wilayah Setu, Kabupaten Bekasi terus sisir pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah.
Danramil 06/Setu Kapten Inf Sudiro menyampaikan, kegiatan yang dilakukan sebagi bentuk upaya mencegah dan memutus mata rantai virus corona di wilayah Setu.
"Dalam giat ini kami terjunkan 37 Personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Dinkes," katanya, Senin (21/9/2020).
Untuk kali ini sebagai Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK). pihaknya melakukan operasi yustisi di depan gerbang perumahan Grand Residence City, Desa Cijengkol dengan memberikan sanksi kepada 12 orang warga yang tidak menggunakan masker.
"Kami dalam operasi yustisi menjaring 12 masyarakat yang melanggar dengan memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan," tuturnya.
Selain itu, Danramil menjelaskan, pihaknya juga memberikan edukasi penting tentang penggunaan masker yang benar, mencuci tangan untuk memutus mata rantai covid-19.
"Kami juga tekankan ke masyarakat untuk jaga jarak. Setiap keluar memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer," imbaunya. (ST).