Kabupaten Bekasi, SUARATOPAN - Penindakan terhadap pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kini diterapkan sesuai Perda yang berlaku. Tindakan tegas dan tidak main-main itu, diberikan kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat kegiatan di luar rumah.
Giat operasi yustisi itu, dilakukan tim gabungan (TNI, Polri, Pol PP dan Puskesmas) di wilayah Pebayuran, yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Romli, di Jalan Raya Pebayuran depan Mapolsek Pebayuran Kp. Sayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran.
Satu persatu petugas pun menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker, dan langsung memberikan saksi teguran termasuk memberinkan sangsi kerja sosial dengan menyapu dan membersihkan jalan di tempat tersebut.
Selain itu petugas Polsek Pebayuran juga melakukan aksi serupa di Depan Pos Pam Covid 19 Pertigaan Bancong Cug Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, di tempat ini petugas juga sempat mengamankan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara dan langsung di berikan sangsi kerja sosial.
"Kami (petugas) gabungan tidak main-main untuk warga dan pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker, langsung kami beri sangsi salah satunya kerja sosial" ujar AKP Romli Kapolsek Pebayuran saat bersama tim gabungan dalam giat operasi yusitisi.
"Poinnya kami petugas tidak ingin warga kendor dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, karena apa yang kami lakukan demi kebaikan bersama dan juga untuk memutus mata rantai wabah covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek pebayuran." tegas AKP Romli. (ST).