Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan bersama jajaran saat menunjukan miras merek luar ilegal yang dijual |
Kabupaten Bekasi - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi merazia tempat penjualan miras yang berada di sepanjang Jalan Raya Bosih, Wanasari - Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa malam (29/9/2020).
Petugas kepolisian itu, berhasil menyita empat ratus lebih botol minuman keras (miras) merk luar negeri ilegal dan minuman jenis ciu dan oplosan, lalu petugas langsung membawanya ke Mapolres.
Razia tersebut, dipimpin Kasat Narkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Hendra Gunawan, dengan langsung mendatangi satu persatu tempat penjualan miras yang berjejer di jalan itu.
"Hari ini timsus yustisi melakukan operasi terhadap tempat yang dianggap melanggar, dan saat dilakukan operasi diemukan miras luar ilegal yang dijual dan juga miras jenis ciu serta oplosan," ungkap Hendra
Kemudian, petugas pun langsung mengamankan ratusan miras yang dianggap berdosis tinggi dan sangat berbahaya bila dikomsumsi.
"Kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada unsur pidana dimana ditemukan miras yang dijual melanggar undang-undang konsumen, dan sangat berbahaya bila dikomsumsi mengingat kadar alkohol sangat tinggi," ujar Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, apabila kedapatan, pemilik atau penjual miras melanggar pidana akan dikenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang produktif. (ST).