Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Apel Kesiapan Pengawasan dan Kepatuhan Protokol Covid 19, bertajuk GENGGAM (Gerakan Menggunakan Masker) tingkat Kabupaten Bekasi Tahun 2020 dilaksanakan di halaman Lotte Grosir Cikarang, Kp. Pilar, Desa Cikarang Kota - Cikarang Utara, Rabu pagi (30/9/2020).
Apel GENGGAM tersebut turut dihadiri, Dandim 0509/ Kab. Bekasi, Letkol Kav Tofan Tri Anggoro bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi dan Dibuka langsung Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan, kegiatan apel bertujuan sebagai apresiasi gugus tugas penanggulangan Covid-19 mulai dari tingkat RT hingga Nasional, tentang pentingnya mematuhi protokoler kesehatan. Sebab, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan Peraturan Bupati No 48 tahun 2020 tentang aturan bagi pelanggaran protokoler PSBB.
"Karena di Kabupaten Bekasi masih tinggi penyebaran Covid-19, mari kita galakkan program memakai masker," imbau Eka.
Kegiatan seperti saat ini, ungkap Bupati agar dilakukan kontinue, diadakan untuk meningkatkan kekompakan kinerja petugas di lapangan yang terdiri dari berbagai elemen serta agar masyarakat semakin sadar pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi saat ini.
Selain itu, Bupati pun menyarankan, agar selalu memerangi wabah Covid-19 tersebut, dengan program Genggam dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya mengikuti aturan protokoler kesehatan.
"Kita harus tetap waspada, jaga kesehatan dengan lengkapi diri dengan APD agar aparat penegak peraturan tetap sehat dalam menjalankan tugas," tandasnya.
Diketahui, adapun jumlah personel yang ikut dalam apel tersebut, TNI 35 Orang, POLRI 35 Orang, SATPOL PP 31 Orang, Linmas 24 Orang, Dishub 35 Orang, DAMKAR 40 Orang, BPBD 30 Orang, Karang Taruna Desa Cikarang Kota 30 Orang. (ST).