Penyuluhan hukum yang dilakukan Bagian Hukum Pemkab Bekasi kepada masyarakat, di aula kantor Desa Mekarsari -Tambun Selatan, Rabu (16/09/2020) |
Tambun Selatan, Bekasi, SUARATOPAN -
Pentingnya penerapan pengetahuan tentang hukum diyakini dapat memberikan pencerahan bagi masyarakat. Tak hanya itu Pemda Kabupaten Bekasi juga akan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu apabila tersangkut permasalahan hukum.
Untuk itulah, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Bagian Hukum setiap tahun menggelar kegiatan penyuluhan hukum untuk masyarakat.
Hal itu dikatakan Kasubag Pembinaan dan Bantuan Hukum, Herwanto, pada giat penyuluhan hukum di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (16/09/2020).
"Kegiatan penyuluhan hukum adalah program pemerintah daerah Kabupaten Bekasi setiap tahun. Bertujuan memberikan pencerahan hukum dan kesadaran masyarakat tentang hukum," terang Herwanto.
Dikatakannya, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi juga memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu yang tersangkut dengan hukum.
"Pada program bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, bagian hukum bekerja sama dengan LBH yang sudah terakreditasi," ujarnya.
Program bantuan hukum untuk masyarakat sesuai UU No 12 Tahun 2016, pemerintah daerah Kabupaten Bekasi juga menerbitkan peraturan daerah No. 10 dan Perbub yang mengaturnya. (ST).