H. Khoirudin, SE. MM. Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya (PDL) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi |
Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pemasangan alat perekam data transaksi (Transaction Monitoring Device) di sejumah tempat usaha bagi Wajib Pajak (WP), sehingga dapat memacu dan mendongkrak pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi.
Pemasangan Tapping Box yang merupakan salah satu alat untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak, sehingga terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil.
Pemasangan tapping box oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi ini, telah dilakukan berjalan beberapa bulan lalu sebelum pandemi covid-19. Namun, kedepan program pemasangan ratusan tapping box bagi wajib pajak tersebut akan terus berlanjut hingga target mencapai ribuan alat tersebut terpasang.
Hal itu, disampaikan H. Khoirudin selaku Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lainnya (PDL) kepada SUARATOPAN.COM di ruang kerjanya, Rabu (26/08/2020). Dirinya pun optimis kedepan akan terus melanjutkan program pemasangan alat perekam data (tapping box) pada setiap alat transaksi kasir pembayaran tempat usaha wajib pajak tersebut, sehingga nilai efektifitas dan efisiansinya dapat tercapai dan terus memacu target pendapatan daerah.
"Tahap pertama, sudah berjalan dan telah kita pasang sebanyak 168 tapping box di beberapa Hotel, Restaurant dan tempat parkir, namun dikarenakan keadaan pandemi covid saat ini ada kendala, ada beberapa alat yang di cabut akibat tutup tidak beroprasi. Untuk tahap kedua selanjutnya sejumlah 300 an, bahkan ditargetkan hingga seribu alat ini. Jadi kita programkan berjenjang kedepannya, karena kita pun perlu sosialisasikan sebelum melakukan pemasangannya," tutur Khoirudin yang akrab dipanggil Rudy.
Lebih lanjut Dijelaskannya, mengenai pengadaan alat tapping box tidak menggunakan biaya APBD, namun difasilitasi oleh bank bjb. "Alat ini pengadaannya bekerja sama bjb. Bapenda hanya menerima laporan hasil perekaman transaksi WP yang langsung terkoneksi ke Bapenda. Kita tinggal pantau di tabel laporan dari masing-masing WP. Dan untuk jumlah berapa WP melakukan transaksi dan kita tinggal menunggu hasilnya," jelasnya.
Dijelaskannya juga, cara kerja tapping box ini sangat membantu Bapenda, dalam merekam, menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dan keuntungan bagi wajib pajak, aplikasi pelaporan pajak hotel dan pajak restoran secara online, wajib pajak tidak perlu lagi datang dan bertemu dengan petugas pajak di Bapenda untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) tetapi cukup menggunakan perangkat komputer.
Karena, sistem manual yang selama ini dijalankan, diubah kesistem online yang lebih memudahkan wajib pajak. Sistem ini akan terintegrasi dengan tapping box yang dipasang pada alat pembayaran setiap hotel dan restoran. Fungsi dari alat ini untuk merekam setiap transaksi pembayaran yang terjadi melalui kasir, selanjutnya data tersebut secara otomatis akan terhubung dengan sistem aplikasi online Bapenda. (Adv).