Klarifikasi pihak Yayasan Fajar Baru dengan Media |
Cikarang Barat, Bekasi, SUARATOPAN - Kehadiran Yayasan Fajar Baru yang menyelenggarakan pendidikan katolik yakni, melayani kemanusiaan dalam hal mencerdaskan kehidupan anak bangsa yang merupakan tujuan utama dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sesuai amanah Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Dalam pembukaan UUD 1945, alinea keempat dijelaskan, “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Hal tersebut disampaikan, Sr. M. Gabriella, PRR. ketua Yayasan Fajar Baru, yang dituding akan merekrut (memurtadkan) warga sekitar yayasan pendidikan yang berdomisili di RT 02, RW 02 Desa Telajung, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya pun menerangkan, bahwa keberadaannya tidak pernah membuat keresahan ataupun penyimpangan agama. Namun bahkan, pihaknya selalu membantu warga sekitar khususnya pendidikan formal yang diselenggarakan yayasannya tersebut.
"Kami siap membantu warga, baik pendidikan formal maupun bantuan secara ekonomi yang biasa kami lakukan. Bahkan kami pun telah membantu warga dalam memberikan konpensasi pengadaan jalan umum arah makam yang dibutuhkan warga sekitar," tuturnya kepada media di kediamannya Cimanggis, Depok. (10/08/2020).
Sementara, dikatakan Firmansyah ketua RW 02 yang saat itu menjabat, bahwa lingkungan telah mengijinkan kehadiran/keberadaan yayasan Fajar Baru yang dibuktikan dengan tandatangan warga bersama KTP dan hasil rapat. "Pada intinya warga sekitar kami (RT 02/02), sampai saat ini tidak keberatan berdirinya pembangunan yayasan pendidikan Fajar Baru ini," kata Firmansyah.
Dirinyapun membenarkan prihal konpensasi bantuan pengadaan jalan yang telah diberikan pihak yayasan Fajar Baru kepada warganya yang kini telah digunakan akses jalan menuju pemakaman umum warga.
"Benar, saat saya menjabat RW, warga kami kesulitan dalam akses jalan ke makam, jadi saya bersama warga sepakat mengajukan ke pihak yayasan Fajar Baru dan Allhamdulillah,.. yayasan mengabulkannya hingga saat ini jalan akses ke makam dapat digunakan warga RW 02 khususnya dan Desa Telajung umumnya," jelasnya.
Dijelaskannya pula, tentang adanya penolakan dengan pemasangan spanduk yang mengatasnamakan dari warga, dirinya menyayangkan dan berharap agar warga memahami tujuan (visi dan misi) telah berdirinya bangunan dan akan menambahkan ruang kelas dalam rangka memenuhi sarana pendidikan yayasan tersebut.
"Yang kami tau, selama ini setelah berdirinya yayasan Fajar Baru sering membantu warga sekitar, selain merealisasikan jalan yayasan pun sering mengadakan santunan, memberikan bantuan ekonomi kepada warga. Jadi kalau warga menolak keberadaan yayasan, sangat kami sayangkan. Dan perlu kami perjelas sampai saat ini tidak ada warga kami yang dibujuk masuk agamanya, sehingga jangan menjadi salah satu alasan (larangan- red) pembangunan yayasan Fajar Baru yang sudah legal yang dibuktikan dengan dokumen perijinan yang lengkap," ungkapnya.
"Saya harap, apabila warga akan menanyakan sesuatu keberadaan yayasan Fajar Baru langsung saja ke saya, karena saya memahaminya sejak awal pendirinnya di lingkungan kami ini," tandasnya. (Red).