H. Sobirin, Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi |
Cikarang Pusat, Bekasi, SUARATOPAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, dimasa pandemi Covid-19 saat ini memberlakukan sistim Proses Belajar Mengajar (KBM) berbasis online (daring). Sistim belajar tersebut dipilih Kemenag terhadap siswa mulai dari tingkat MI, MTs hingga MA agar siswa tetap mendapat pembelajaran.
Selain itu, pemberlakuan Proses Belajar Mengajar (PBM) itu dilakukan Kemenag Kabupaten Bekasi demi memutus penyebaran covid-19, dan berdasarkan aturan kesepakatan 4 Menteri. Sehingga dengan pemberlakuan PBM online, penyebaran covid-19 bisa ditekan terhadap siswa yang menuntut ilmu di bawah naungan Kemenag.
Demikian diungkapkan Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, H Sobirin kepada media, Selasa (4/8/2020). Diakui H. Sobirin, sistem PBM bagi siswa di MI, MTs dan MA memang ada kesulitan bagi para orangtua siswa. Sebab para orangtua ada yang gaptek (gagal teknologi), selain itu ada kendala dalam pembelian kuota internet.
"Kita telah berlakukan PBM sistim online. Dan memang ada kendala dalam PBM tersebut, namun dengan inovasi dan kreatifitas guru diharapkan bisa mengatasi kendala tersebut," ujar H. Sobirin.
Dikatakan H. Sobirin, sistem ini memang tak bisa dihindarkan karena adanya pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan. Namun PBM dengan sistem online ini diharapkan menjadi solusi, dan menumbuhkan peran oragtua dan siswa dalam belajar.
H. Sobirin menambahkan, terhadap kendala para orangtua siswa dalam membeli kouta internet, pihaknya berupaya melakukan pembelian kouta internet melalui dana Biaya Operasional Siswa (BOS). Sehingga bagi orangtua siswa yang tidak mampu, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian kouta internet.
"Kita telah mengupayakan dana BOS untuk bisa digunakan untuk membeli kouta internet, sehingga orangtua yang tidak mampu bisa terbantu. Dan PBM bisa berjalan," imbuh Kepala Kemenag.
Dan pihaknya terus memotivasi para guru agar terus meningkatkan kreatifnya hingga para siswa tetap tertarik dengan KBM yang dilakukan saat ini. Masalahnya, sampai saat ini belum diperbolehkan KBM secara tatap muka.
“Ada aturan yang harus dijalankan, karena tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Apalagi, belum ada Kecamatan yang sudah masuk zona hijau, sehingga sebelum zona hijau, maka KBM secara tatap muka belum bisa dilakukan,” katanya.
Tercatat di Kabupaten Bekasi, ada sekitar 200 lebih MI, dan 1 di antaranya merupakan Negeri. Sementara MTs ada 178, dan 4 di antarnya negeri. Sedangkan untuk MA ada 40 MA, dan hanya 4 yang Negeri.
Sementara kesulitan karena banyaknya orangtua siswa yang gaptek. Para orangtua di pedesaan banyak yang tidak mengerti menggunakan android. Sehingga kalau pun ada androidnya, maka mau membimbing anaknya akan sulit. Dan inilah kendala yang dihadapi, makanya para guru diharapkan meningkatkan kemampuannya, sehingga selain dengan cara daring, bisa menyediakan CD atau DVD.
Guru harus jadi motivator hingga para siswa tetap tertarik KBM di masa pandemi Covid-19 ini. Karena harus disadari kalau saat ini, para siswa sudah semakin bosan. Demikian juga para orangtua mengeluhkan keadaan ini.
“Kita hanya berharap agar Covid-19 segera berakhir, sehingga KBM bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya” tandasnya. (ST).