Aceh Tengah, SUARATOPAN - Diduga pembalakan liar (illegal logging) di Desa Gewat, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah sudah berjalan lama, diperkirakan kurang lebih sudah satu tahun terakhir dan semakin tidak terkendali.
Berdasarkan informasi yang diterima, disinyalir dan terkesan adanya pembiaran dari pihak wilayah kerja KPH III Aceh dan BKPH Linge Isak kecamatan Linge Aceh Tengah. Pasalnya, kayu hasil illegal tersebut diangkut dengan truk yang kerap melewati depan kantor KPH Isak Kecamatan Linge baik siang ataupun malam.
Sehingga, seharusnya KPH III /BKPH Linge Isak melakukan penegakan hukum tentang kehutanan, bahkan harus melarang dan memberhentikan segala kegiatan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi dan/atau hutan lindung tersebut. Sebab, atas pembiaran itu akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu, sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. "Kami merasa aneh kenapa BKPH Linge isak dan KPH isak kecamatan Linge tidak tau adanya aktifitas pembalakan liar tersebut...?," kata masyarakat bertanya.
"Sedangkan kayu olahan tersebut selalu melewati depan kantor KPH isak. Dan apakah tidak berani mengambil sikap sesuai prosedur yang berlaku atau mensosialisasikan kepada masyarakat, atau apakah sengaja di pelihara seperti kata pepatah ada udang dibalik batu (kong kali kong)," ungkapnya.
Masyarakat ini yang tidak mau disebut namanya, kembali menyampaikan ke Media ini, bahwa dirinya akan segera melaporkan para pembalak liar tersebut kepada penegakan hukum terkait.
"Ini menurut saya, akibat kurang diperhatikan oleh para Instansi, dan kami akan menyampaikan ke DPRK Aceh Tengah agar membentuk Pansus, guna menertibkan yang berbau illegal ini. Kami akan berusaha untuk menyelamatkan hutan demi anak cucu kita," terangnya. (Toni).
Berdasarkan informasi yang diterima, disinyalir dan terkesan adanya pembiaran dari pihak wilayah kerja KPH III Aceh dan BKPH Linge Isak kecamatan Linge Aceh Tengah. Pasalnya, kayu hasil illegal tersebut diangkut dengan truk yang kerap melewati depan kantor KPH Isak Kecamatan Linge baik siang ataupun malam.
Sehingga, seharusnya KPH III /BKPH Linge Isak melakukan penegakan hukum tentang kehutanan, bahkan harus melarang dan memberhentikan segala kegiatan tanpa izin dalam kawasan hutan produksi dan/atau hutan lindung tersebut. Sebab, atas pembiaran itu akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Hal itu, sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat. "Kami merasa aneh kenapa BKPH Linge isak dan KPH isak kecamatan Linge tidak tau adanya aktifitas pembalakan liar tersebut...?," kata masyarakat bertanya.
"Sedangkan kayu olahan tersebut selalu melewati depan kantor KPH isak. Dan apakah tidak berani mengambil sikap sesuai prosedur yang berlaku atau mensosialisasikan kepada masyarakat, atau apakah sengaja di pelihara seperti kata pepatah ada udang dibalik batu (kong kali kong)," ungkapnya.
Masyarakat ini yang tidak mau disebut namanya, kembali menyampaikan ke Media ini, bahwa dirinya akan segera melaporkan para pembalak liar tersebut kepada penegakan hukum terkait.
"Ini menurut saya, akibat kurang diperhatikan oleh para Instansi, dan kami akan menyampaikan ke DPRK Aceh Tengah agar membentuk Pansus, guna menertibkan yang berbau illegal ini. Kami akan berusaha untuk menyelamatkan hutan demi anak cucu kita," terangnya. (Toni).