Pelalawan-Riau, SUARATOPAN.COM
Meskipun pemerintah telah memberikan luang untuk melaksanakan ibadah, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan dinilai mengabaikan. Ironisnya pihak managemen perusahaan mengancam membubarkan ibadah bila tetap dilaksanakan oleh karyawannya.
Hal itu dikeluhkan oleh Pendeta Manser Sagala M.Th selaku pimpinan jemaat Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) yang ada dilokadi perkebunan PT Musim Mas terletak di Estate III Kecamatan Pangkalan Lesung kepada awak media pada Rabu (1/7/20. Kita sangat menyayangkan sikap dari Menejement Perusahaan PT Musim-Mas Estate III yang diduga berupaya untuk mempersulit pelaksanaan kegiatan ibadah di perusahaan tersebut, tutur pendeta Sagala.
Pdt Manser Sagala M.Th menjelaskan bahwah pelayanan Ibadah GKII di PT Musim Mas Estate III sudah berjalan selama sembilan tahun, namun akibat covid -19 dan penerapan Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) oleh pemerintah, ibadah pelayaanan di Estate III tersebut di hentikan untuk sementara,
Lanjutnya Sagala, namun Setelah keluarnya surat edaran oleh Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh camat pangkalan Lesung H.Adnan SH dengan Nomor SK 45.2/Kessos/2020/264, yang mana dalam SK tersebut berbunyi, dalam menanggapi surat permohonan pengurus Rumah ibadah yang berada di lingkungan PT Musim Mas Estate III dan estate IV pada tanggal 10 Juni dan melihat kondisi Kecamatan Pangkalan Lesung berada dalam zona hijau dengan ini mengijinkan di buka kembali aktivitas kegiatan ke agamaan di lingkungan PT Musim Mas Kecamatan Pangkalan Lesung.
Maka berangkat dari surat edaran menteri agama dan SK yang di keluarkan Camat Pangkalan Lesung itu, saya sebagai pimpinan Jemaat GKII di PT Musim Mas Estate III kembali hendak melaksanakan ibadah. Namun sangat di sayangkan sejak Minggu tanggal 7 Juni 2020 sampai Minggu 21 Juni 2020 terhitung sudah empat kali saya dipulangkan oleh pihak security Tampa alasan yang jelas dengan hanya mengatakan harus minta ijin dari pihak pimpinan Menejement," terang Manser.
Masih menurut Manser, setiap kali dirinya tidak diijinkan masuk kelokasi pelayanan oleh pihak security, dirinya selalu meminta agar bisa berkomunikasi dengan pihak menejement untuk mempertanyakan syarat apa yang harus di lengkapi untuk dapat ijinkan masuk ke dalam lokasi pelayanan. Namun pihak Menejement tidak pernah memberi ruang dan waktu untuk bisa berkomunikasi dengan saya pihaknya.
Pendeta Manser Sagala selaku pimpinan jemaat GKII berharap, agar Menejement dari perusahaan PT Musim Mas Estate III, memberi ruang dan waktu untuk berkomunikasi dengannya, untuk mengklarifikasi apa yang menjadi penyebab pihak Menejement tidak mengijinkannya untuk masuk kelokasi pelayanan tersebut.
Di tempat terpisah Salah seorang jemaat Pendeta Manser Sagala M.Th yang tidak mau disebutkan namanya juga mengeluhkan hal senada. Dia mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, dia mencoba menemui Meneger PT Musim Mas Estate III Bapak Bambang Sumanta agar mengijinkan Bapak Pendeta M Sagala bisa masuk kelokasi pelayanan di Estate III untuk memimpin pelaksanaan ibadah. Namun Bapak Bambang selaku Meneger menyampaikan, "tidak bisa,"! Kalau Bapak Pdt Manser Sagala tetap masuk untuk memimpin ibadah, lebih baik kita bubarkan ibadah dari lokasi PT Musim Mas Estate III ini," ungkap jemaat tersebut menirukan pernyataan Bambang.
Menyikapi kejadian tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC API) Kabupaten Pelalawan Alferi Pasaribu S.Th turut menyayangkan perlakukan manajemen PT. Musim Mas. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Yang mana menejement PT Musim Mas justru seharusnya mempasilitasi pelaksanaan ibadah untuk para karyawanya. Bukan malah mempersulit.
Sementara, tambah ketua DPC API Pelalawan, karena berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, telah megijinkan dibukanya kembali peribadatan dirumah ibadah sejak tgl 6 Juni tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Maka dari itu dirinya selaku ketua DPC API Kab Pelalawan meminta kepada pihak menejement PT Musim Mas Estate III agar segera mengklarifikasi permasalahan ini, sehingga tidak ada asumsi negatif masyarakat terhadap Perusahaan PT Musim Mas," tegas Alferi.
Humas PT Musim Mas Ibrahim ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak diangkatnya. Hingga berita ini dikirim dimeja redaksi pihak PT. Musim Mas belum memberikan keterangan. (Sona).
Meskipun pemerintah telah memberikan luang untuk melaksanakan ibadah, namun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan dinilai mengabaikan. Ironisnya pihak managemen perusahaan mengancam membubarkan ibadah bila tetap dilaksanakan oleh karyawannya.
Hal itu dikeluhkan oleh Pendeta Manser Sagala M.Th selaku pimpinan jemaat Gereja Kemenangan Iman Indonesia (GKII) yang ada dilokadi perkebunan PT Musim Mas terletak di Estate III Kecamatan Pangkalan Lesung kepada awak media pada Rabu (1/7/20. Kita sangat menyayangkan sikap dari Menejement Perusahaan PT Musim-Mas Estate III yang diduga berupaya untuk mempersulit pelaksanaan kegiatan ibadah di perusahaan tersebut, tutur pendeta Sagala.
Pdt Manser Sagala M.Th menjelaskan bahwah pelayanan Ibadah GKII di PT Musim Mas Estate III sudah berjalan selama sembilan tahun, namun akibat covid -19 dan penerapan Peraturan Sosial Bersekala Besar (PSBB) oleh pemerintah, ibadah pelayaanan di Estate III tersebut di hentikan untuk sementara,
Lanjutnya Sagala, namun Setelah keluarnya surat edaran oleh Menteri Agama Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, dan surat keterangan yang di keluarkan oleh camat pangkalan Lesung H.Adnan SH dengan Nomor SK 45.2/Kessos/2020/264, yang mana dalam SK tersebut berbunyi, dalam menanggapi surat permohonan pengurus Rumah ibadah yang berada di lingkungan PT Musim Mas Estate III dan estate IV pada tanggal 10 Juni dan melihat kondisi Kecamatan Pangkalan Lesung berada dalam zona hijau dengan ini mengijinkan di buka kembali aktivitas kegiatan ke agamaan di lingkungan PT Musim Mas Kecamatan Pangkalan Lesung.
Maka berangkat dari surat edaran menteri agama dan SK yang di keluarkan Camat Pangkalan Lesung itu, saya sebagai pimpinan Jemaat GKII di PT Musim Mas Estate III kembali hendak melaksanakan ibadah. Namun sangat di sayangkan sejak Minggu tanggal 7 Juni 2020 sampai Minggu 21 Juni 2020 terhitung sudah empat kali saya dipulangkan oleh pihak security Tampa alasan yang jelas dengan hanya mengatakan harus minta ijin dari pihak pimpinan Menejement," terang Manser.
Masih menurut Manser, setiap kali dirinya tidak diijinkan masuk kelokasi pelayanan oleh pihak security, dirinya selalu meminta agar bisa berkomunikasi dengan pihak menejement untuk mempertanyakan syarat apa yang harus di lengkapi untuk dapat ijinkan masuk ke dalam lokasi pelayanan. Namun pihak Menejement tidak pernah memberi ruang dan waktu untuk bisa berkomunikasi dengan saya pihaknya.
Pendeta Manser Sagala selaku pimpinan jemaat GKII berharap, agar Menejement dari perusahaan PT Musim Mas Estate III, memberi ruang dan waktu untuk berkomunikasi dengannya, untuk mengklarifikasi apa yang menjadi penyebab pihak Menejement tidak mengijinkannya untuk masuk kelokasi pelayanan tersebut.
Di tempat terpisah Salah seorang jemaat Pendeta Manser Sagala M.Th yang tidak mau disebutkan namanya juga mengeluhkan hal senada. Dia mengatakan bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020, dia mencoba menemui Meneger PT Musim Mas Estate III Bapak Bambang Sumanta agar mengijinkan Bapak Pendeta M Sagala bisa masuk kelokasi pelayanan di Estate III untuk memimpin pelaksanaan ibadah. Namun Bapak Bambang selaku Meneger menyampaikan, "tidak bisa,"! Kalau Bapak Pdt Manser Sagala tetap masuk untuk memimpin ibadah, lebih baik kita bubarkan ibadah dari lokasi PT Musim Mas Estate III ini," ungkap jemaat tersebut menirukan pernyataan Bambang.
Menyikapi kejadian tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (DPC API) Kabupaten Pelalawan Alferi Pasaribu S.Th turut menyayangkan perlakukan manajemen PT. Musim Mas. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. Yang mana menejement PT Musim Mas justru seharusnya mempasilitasi pelaksanaan ibadah untuk para karyawanya. Bukan malah mempersulit.
Sementara, tambah ketua DPC API Pelalawan, karena berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, telah megijinkan dibukanya kembali peribadatan dirumah ibadah sejak tgl 6 Juni tahun 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Maka dari itu dirinya selaku ketua DPC API Kab Pelalawan meminta kepada pihak menejement PT Musim Mas Estate III agar segera mengklarifikasi permasalahan ini, sehingga tidak ada asumsi negatif masyarakat terhadap Perusahaan PT Musim Mas," tegas Alferi.
Humas PT Musim Mas Ibrahim ketika dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, tidak diangkatnya. Hingga berita ini dikirim dimeja redaksi pihak PT. Musim Mas belum memberikan keterangan. (Sona).