Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Seorang Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) ditetapkan sebagai tersangka oleh unit satuan kriminal khusus Satreksrim Polres Metro Bekasi, akibat kejadian tersebut Negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, setelah berkas penyelidikan dinyatakan sudah lengkap atau P 21, oleh petugas. Pelaku langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitasi bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah yang di lakukan SS (54) setelah petugas unit krimsus sat reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku.
Pelaku yang merupakan Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) disalah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, yang mana tugasnya salah satunya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun Pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan sosial Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari setiap penerima Bantuan.
Setelah mencairkan dana bantuan tersebut, Pelaku hanya memberikan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport dan sisanya dikuasai oleh Pelaku. Sisa uang bantuan sosial Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan, namun perbaikan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Para Penerima bantuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya senilai RP. 179.977.767,96 (seratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma Sembilan puluh enam rupiah).
Sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima bantuan sebesar Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat). Selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akibat ulah pelaku Negara dirugikan mencapi RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Dalam kasus korupsi ini pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupatrn Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ST).
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial dari pemerintah Kabupaten Bekasi untuk fasilitasi bantuan perbaikan rumah bagi warga masyarakat berpenghasilan rendah yang di lakukan SS (54) setelah petugas unit krimsus sat reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan pelaku.
Pelaku yang merupakan Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) disalah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, yang mana tugasnya salah satunya melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, namun Pelaku dengan kewenangannya menyimpan dana bantuan sosial Rutilahu yang sudah dicairkan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dari setiap penerima Bantuan.
Setelah mencairkan dana bantuan tersebut, Pelaku hanya memberikan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap penerima bantuan sebagai biaya transport dan sisanya dikuasai oleh Pelaku. Sisa uang bantuan sosial Rutilahu tersebut digunakannya untuk perbaikan rumah para penerima bantuan, namun perbaikan tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diterima oleh Para Penerima bantuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 25 (dua puluh lima) bangunan tersebut dan penghitungan upah tukang oleh Tim Penilai Jasa Kontruksi dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan hanya senilai RP. 179.977.767,96 (seratus tujuh puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh koma Sembilan puluh enam rupiah).
Sementara total bantuan sosial yang diberikan terhadap 25 (dua puluh lima) orang penerima bantuan sebesar Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), terdapat selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat). Selisih sebesar RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat) yang digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Akibat ulah pelaku Negara dirugikan mencapi RP. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Dalam kasus korupsi ini pelaku terbukti melanggar Pasal 2 & Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupatrn Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya tersangka dilakukan Penahanan oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ST).