Cikarang Barat, Bekasi, SUARATOPAN - Aksi kejahatan orang tua dan anak yang sudah menjadi terget Polsek Cikarang barat, Kabupaten Bekasi, karena beberapa kali melakukan aksi kejahatan berakhir di balik jeruji Mapolsek Cikarang barat. Kedaunya ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan pencurian sepeda motor.
N (45) pelaku dari beberapa kasus kejahatan yang merupakan orang tua dari D (22) yang juga pelaku kejahatan pencurian sepeda motor, keduanya hanya dapat tertunduk malu saat di amankan satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat. Keduanya terpaksa diamankan setelah mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di kampung rawa banteng Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok, beberapa kunci litet T, satu buah linggis, dua buah gunting baja yang di gunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
"Keduanya merupakan keluarga (bapak dan anak), bapaknya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan mini market, dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing," ungkap wakapolsek Cikarang barat AKP Tarmuji. Kamis (30/7/20).
"Keduanya diamankan angota satuan reksrim polsek Cikarang Barat, sesaat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga, keduanya memang keseharian bekerja hanya sebagai serabutan dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari - hari," jelas Tarmuji.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan keluarga bapak dan anak ini, terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (ST/red).
N (45) pelaku dari beberapa kasus kejahatan yang merupakan orang tua dari D (22) yang juga pelaku kejahatan pencurian sepeda motor, keduanya hanya dapat tertunduk malu saat di amankan satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat. Keduanya terpaksa diamankan setelah mencoba melakukan aksi pencurian sepeda motor di kampung rawa banteng Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil kejahatan, satu bilah senjata tajam jenis golok, beberapa kunci litet T, satu buah linggis, dua buah gunting baja yang di gunakan untuk menggunting gembok dan beberapa barang bukti lainnya yang di gunakan kedua pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.
"Keduanya merupakan keluarga (bapak dan anak), bapaknya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembobolan mini market, dan pernah tertangkap dalam kasus pencurian hewan kambing," ungkap wakapolsek Cikarang barat AKP Tarmuji. Kamis (30/7/20).
"Keduanya diamankan angota satuan reksrim polsek Cikarang Barat, sesaat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga, keduanya memang keseharian bekerja hanya sebagai serabutan dan uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan sehari - hari," jelas Tarmuji.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku yang merupakan keluarga bapak dan anak ini, terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. (ST/red).