Lokasi BTS milik PT. Protelindo yang diduga tidak mengantongi dokumen perijinan yang terancam disegel oleh Dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penertiban. |
Karang Bahagia, Bekasi, SUARATOPAN - Keberadaan berdirinya menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) diberberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi, menuai sorotan dan pertanyaan berbagai pihak tentang hak dan kewajiban perijinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, keberadaan bangunan menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Protelindo yang berdiri di lokasi waterpark perumahan Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia tersebut, yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen perijinan sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Saat awak media SUARATOPAN.COM, mengkonfirmasi Wahyudi selaku pengelola waterpark, pada Rabu (29/7/20) di lokasi terkait berdirinya bangunan BTS tersebut menjelaskan, bahwa benar BTS berdiri diatas tanah lokasi waterpak dan bukan sebagai pasos pasum perumahan.
"Ia bang ini menara seluler kontrak dengan Bos waterpark. Saya disini cuman bawahan, gak tau terlalu jauh. kalau gak salah kontraknya sepuluh tahun. Ini lokasi tanah milik waterpak, bukan pasos pasum," katanya.
Kemudian, terkait dugaan tidak berijinnya bangunan BTS tersebut diungkapkan, seorang staf pada Dinas Kominfo Kabupaten Bekasi, yang memiliki kewenangan atas pengawasan.
"Kita sudah layangkan surat teguran bang, kepada pihak PT. Protelindo, agar mereka mengurus dokumen ijinnya. Namun hal itu tidak direspon, bahkan terkesan cuek," ungkapnya via WhatsApp.
Ia pun menjelaskan, bahwa pihak-pihak Dinas terkait (DPMPTSP, DPUPR, POL PP dan DISKOMINFO), sudah melakukan rapat tentang rencana tindakan penyegelan terhadap bangunan menara seluler (BTS) milik PT. Protelindo dilokasi tersebut. (Sas).