Tampak bangunan kontrakan di Gg. Mawar RT 002/005, Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi, yang diduga belum mengantongi IMB |
Bekasi, SUARATOPAN.COM - Pembagunan kontrakan (komersil) yang berlokasi di Gg. Mawar RT. 002/005, Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, diduga belum kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat awak media ini, mendatangi lokasi bagunan kontrakan tersebut, pada Senin, 1/7 lalu, ditemukan bangunan sedang dalam tahap proses pembangunan dan tidak terlihat Plang IMB dibangunan tersebut.
Dedi sebagai pihak dari pemilik kontrakan, mengatakan "izin sudah kita urus", seperti, Surat Rekom Damkar (Pemadam Kebakaran) dan KRK (Keterangan Rencana Kota) dari Dinas Tata Ruang," jelasnya.
"Dari awal untuk pengurusan perizinan kita serahkan ke pak Mulyadi dan saya baru dikasih itu saja." ujarnya.
Kemudian, Mulyadi saat dihubungi, yang mengaku dari oknum lembaga menjelaskan, tinggal tunggu Surat rekomendasi teknis dari Dinas dan izinnya sudah ada," kalau emang mau dipermasalahin, ya udah." Kelitnya
Sementara menurut Kepala UPTD Pengawas Bangunan Wilayah II Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Kusnadi mengatakan, bahwa informasi yang didapat dari tim dilapangan, perizinannya sudah diurus oleh pak Lintong," terang Kusnadi.
Diketahui, dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi ketika mengecek Perizinan atas nama M. Tarigan S, ternyata belum didaftar di DPMPTSP. (Mon/Red).