Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Mandor PT. MUP

Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Mandor PT. MUP

Minggu, 28 Juni
Pelalawan - Riau, SUARATOPAN.COM – Jajaran Polres Pelalawan, Polres Kuansing dan Polda Riau berhasil meringkus pelaku pembunuhan MG (48) mandor kebun PT. MUP yang ditemukan tewas di area kebun sawit di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat 27 Juni 2020.

Berkat kerjasama polisi ini, akhirnya pelaku TZ (42) dapat dibekuk satuan Jatanras.

Menurut Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko melalui Paur Humasnya kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian ini, menerangkan.

Pada Jumat 26 Juni 2020 sekira jam 08.30 WIB Kapolsek Langgam Ipda M. Fadillah ,S.Tr.K mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah ditemukan mayat seorang laki–laki diduga korban pembunuhan di Blok D10 P kebun PT MUP Desa Pkl. Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Kemudian Kapolsek beserta personil menuju TKP dan melakukan olah TKP didampingi keluarga korban serta pihak perusahaan PT MUP dan Kasat Reskrim AKP Teddy Atdian, S. IK serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi korban dijumpai di TKP pukul 08.00 WIB dalam keadaan tergeletak di kebun sawit keadaan meninggal dunia ditutupi pelepah sawit yang mana sebelumnya sepeda motor milik korban ditemukan di Blok H berjarak kurang lebih 600 Meter dari TKP.

Kemudian, korban terakhir bertemu dengan saksi pada Hari Kamis Tanggal 25 Juni 2020 jam 06.00 WIB pada saat briefing pagi untuk pembagian kerja dan sampai pukul 17.00 WIB. Dan korban tidak juga kembali kekantor untuk melaporkan hasil pekerjaan, lalu sekira jam 01.30 WIB keluarga korban mendatangi rumah saksi dan memberitahukan kepadanya bahwa saksi belum pulang dan kemudian dilakukan pencarian bersama dan ditemukan motor korban di jurang yang berada di Blok P PT MUP tahap III dan kemudian dilakukan penyisiran di areal lokasi dan ditemukan mayat korban sejauh 600 meter dari lokasi penemuan sepeda motor milik korban.

Sedangkan kronologis penangkapannya, pada Hari Jumat 26 Juni 2020 pukul 09.00 WIB Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian ,SH SIK, Kapolsek Langgam Ipda M. Fadillah, S.Tr.K., dan Team Opsnal gabungan Ipda Tmmy Berlin S.Tr.K. melakukan penyelidikan di sekitar TKP penemuan mayat dan mendapatkan informasi adanya keributan kemarin pagi antara korban MG dengan anggotanya atas nama TZ (42). Lalu Team gabungan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah TZ dan ditemukan baju berbekas darah di rumahnya, sedangkan TZ sudah tidak ada di rumah," jelasnya.

Kemudian, Sekitar pukul 21.00 WIB Tim Jatanras Polda Riau, Polres Pelalawan, dan Polsek Langgam melakukan penyelidikan di daerah Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dipimpin langsung oleh Kompol Eka Aryandi Putra, SH, SIK, MSi.

Akhirnya, pada Sabtu 27 Juni 2020 pukul 10.00 WIB Tim Gabungan itu, melakukan kordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polsek Singingi Hilir. Kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa TZ ada di sekitar perkebunan warga jalan lintas Pekanbaru -Taluk Kuantan Desa Koto Baru. Tim langsung melakukan penangkapan terhadap TZ pada pukul 13.57 WIB.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku TZ pun mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam, dikarenakan korban tidak memberikan pekerjaan selama 4 hari berturut-turut, sehingga pelaku melakukan perbuatan itu.

"Kita terapkan Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," tutupnya. (Y. Hura).

TerPopuler