Ketua KPU Kabupaten Pelalawan, Wan Kardi Wandi, saat memberikan keterangan di kantornya. Jumat (12/6/2020) |
Pelalawan-Riau, SUARATOPAN.COM - Tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati, dijadwalkan sekitar bulan September 2020 ini. Hal itu berdasarkan pada draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dibuat, namun tanggalnya belum pasti. Akan tetapi PKPU tersebut belum diterima.
"Tahapan Peraturan KPU yang sudah disiapkan Kementerian Hukum HAM, belum kita terima sampai sekarang, tapi Insya Allah siang ini dapat kita terima," jelas ketua KPU Kabupaten Pelalawan Wan Kardi Wandi pada Jumat (12/6/20) kepada media SUARATOPAN.COM diruang kerjanya.
Terkait dengan situasi pandemic Covid-19 ini, kemarin tahapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ini ditunda. Tahapan yang ditunda yang dimaksud antara lain, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), penyusunan daftar pemilih, pembentukan Pantia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), termasuk calon pribadi. (Di Kabupaten Pelalawan tidak ada calon pribadi).
Jadi sesuai dengan rapat terakhir Komisi 2 DPR RI yang dihadiri oleh KPU, Bawaslu, LKPP dan lainnya, sesuai kesepakatan sebelumnya bahwa, tahapan Pilkada tahun 2020 ini dilanjutkan pada15 Juni 2020 ini.
"Dari sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pelalawan, intinya kita sudah siap. Ketersediaan anggaran dana Pilkada di KPU Pelalawan kurang lebih 29 Miliar. Namun, karena pelaksanaan Pilkada dalam suasana New Normal ini, tentu butuh APD Alat Pelindung Dir (APD), seperti masker, sarung tangan, alat cuci tangan, pelindung wajah, hand sanitizer dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Wan Kadir Wandi, untuk kesiapan APD itu, sudah berapa kali dibahas dengan Pemda Pelalawan. Dalam pembahasan tersebut pihaknya sudah mengajukan dana sebesar Rp 4,9 miliar, khusus untuk biaya kebutuhan APD saja.
Disamping itu, ada surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dana Pilkada di KPU Pelalawan sebesar Rp 29 Miliar supaya dioptimalisasi. sehingga dana yang sedang diajukan senilai Rp 4,9, miliar itu, dirasionalisasi sebesar Rp 1,7 miliar. Maka untuk biaya kebutuhan APD tersebut tinggal Rp 3,2 miliar.
Rasionalisasi anggaran dana Pilkada tersebut, tambah Wan Kadir Wandi, sebab kegiatan pada tahapan pelaksanaan Pilkada kali ini sudah banyak berkurang. "Anggarannya tidak seperti dulu, ada kegiatan perjalanan dinas. Misalnya, seperti pergi ke Propinsi atau kegiatan lain." tutupnya. (Sona/Yose).