ASN Pelaku Penipuan Terancam Sanksi, Inspektorat Segera Tindak Tegas

ASN Pelaku Penipuan Terancam Sanksi, Inspektorat Segera Tindak Tegas

Senin, 08 Juni
Ogi Prayogi, M.Si. Auditor Madya Irban 4 pada Inspektorat Kabupaten Bekasi

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.

Apabila seorang PNS melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka PNS tersebut akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukkan bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Adapun beberapa jenis sanksi bagi PNS, diantaranya sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi.

Inspektorat Kabupaten Bekasi kini dalam waktu dekat, bakal memberikan hukuman (sanksi) indisipliner itu, terhadap pelaku (ASN/PNS) yang melakukan pelanggaran tersebut.

Salah satu pelakunya yakni, Nada Sopandi (ASN) yang diduga kerap melakukan keresahan terhadap masyarakat (korban penipuan), dengan cara mengiming-imingi masuk ASN/PNS Pendidikan menggunakan sejumlah uang.

Sehingga beberapa korban penipuan NS pun melapor kepada Saminata Sasmita (Anggota LSM TOPAN-RI), yang kemudian melaporkannya (bersurat) ke Inspektorat.

Atas laporan Sasmita itu, Inspektorat pun bergerak melakukan tugas sesuai kewenangannya, yang ditangani langsung Ogi Prayogi, M.Si. selaku Auditor Madya Irban 4 pada Inspektorat Kabupaten Bekasi.

Ogi mengatakan, pihaknya secara memanggil para pihak, baik NS maupun Korban yang didampingi dan dikuasakan kepada Sasmita.

"Kami telah memanggil dua belah pihak, guna dimintai keterangannya. Sehingga NS pun membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya itu," kata Ogi kepada Media SUARATOPAN.COM. Jum'at (5/6/20).

Dijelaskan Ogi, Dalam pernyataannya NS akan mengembalikannya dalam waktu sebulan, namun sampai saat ini juga, NS tidak menepatinya, bahkan komunikasi pun terputus (tidak dapat dihubungi), seakan-akan Ia telah menghianati janjinya sendiri.
Sehingga pihaknya pun akan menindak tegas, memberikan sanksi/hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010.

"Hukuman disiplin ini sesuai PP 53/2010 ada tiga jenjang yakni, ringan, sedang dan berat. Hukuman berat bisa berupa penurunan pangkat bahkan pemberhentian, tingkat Sedang penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Sedangkan jenjang Ringan, ya teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas," jelasnya.

Setelah diberikan sanksi, lanjut Ogi, pihaknya akan menembuskan atas sanksi tersebut kepada BKD maupun Dinas Pendidikan. Sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kasus yang sama dan guna memberikan efek jera bagi pelaku. (Red).


TerPopuler