Bupati bersama Forkopimda saat rapat evaluasi pelaksanaan PSBB |
Cikarang Pusat, Bekasi, SUARATOPAN - Dandim 0509/Kab Bekasi Letkol Inf Perry Sandi Sitompul hadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Bersekala Besar), dalam percepatan, pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut Dilaksanakan di komplek Pemerintahan Daerah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Rapat tersebut, dipimpin langsung Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja SH yang diikuti jajarannya. Yakni, H. Uju Sekda, H. Juandi Asda-1, H. Enta Asda-2, dr. Sri Henny Kadinkes, dr. Alamsyah Jubir Gugus Tugas Covid-19 dan Forkopimda (R. Rara Mahayu Dian Suryandari SH Kejari Cikarang, Letkol Inf Perry Sandi Sitompul Dandim 0509/Kab.Bekasi dan AKBP R. Situmorang Wakapolres Metro Bekasi.
Adapun Hasil dalam Pelaksanaan rapat tersebut, yakni :
1. Perpanjangan PSBB sampai dengan tanggal 19 Mei 2020 sesuai dengan surat edaran Gubernur Jabar.
2. Masih ditemukan adanya pelanggaran bagi masyarakat yang tidak mematuhi himbauan akan pencegahan penyebaran Covid-19.
3. Masih ditemukan adanya keinginan masyarakat, bahkan lonjakan terhadap pelanggaran yang memaksanakan kehendak untuk mudik bertemu keluarga dengan berbagai macam cara untuk mengelabuhi petugas.
4. Adanya sanksi-sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar seperti memutar balik kendaraannya, menggunakan masker dan sebagainya.
5. Bagi Perusahaan- Perusahaan seperti PT. Denso yang sudah diberikan sanksi untuk segera diliburkan.
6. Diskominfo agar berkoordinasi kepada Kementrian Agama untuk terus mengamati kegiatan keagamaan yang mengundang perkumpulan orang banyak, terutama menjelang kegiatan Hari Raya Idul Fitri.
7. Terkait tenaga kerja asing yg dipulangkan dan jika diperlukan maka kita akan siapkan wiswa yg digunakan sebagai penampungan (Bapelkes dan Wisma Hall Jungtion Universitas President-Jababeka). (ST).