Pengantin Baru Bawa Akta Nikah, Tangkal Larangan Saat PSBB

Pengantin Baru Bawa Akta Nikah, Tangkal Larangan Saat PSBB

Selasa, 21 April
Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, saat memberikan himbauan pada pengendara di pos pantau (cek poin) perbatasan Cibarusah - Jonggol. Selasa (21/4/2020)

Cibarusah, Bekasi, SUARATOPAN - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari ke enam yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi, mulai dipatuhi oleh sejumlah pengendara, baik pemakaian masker maupun prilaku penggendara motor seorang diri, meski nampak masih ada yang melanggar petugas hanya memberikan himbauan untuk menggunakan masker guna menghindari COVID 19.

Penerapan itu, juga di lakukan petugas dari Polsek Cibarusah bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan melakukan cek poin di perbatasan antara Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Bogor.

Namun demikian, disisi lain ada yang menarik saat petugas mendapati pengendara sepeda motor yang berboncengan. Salah satu pengendara ini,
spontan langsung mengeluarkan buku (akta nikah) dan mengaku akan pulang ke tempat tinggalnya di Cibarusah usai bermain di wilayah Jonggol, Bogor.

"Saya tau apa yang saya lakukan salah, ga boleh boncengan satu motor, makanya saya bawa akte nikah biar ga disalahkan petugas," ujar Sambah sebari menunjukan akta nikahnya.

"Niat saya dan istri bermain ke rumah orang tua di Bogor, karena memang mertua berada di wilayah Jonggol, karena jarak yang ditempuh cukup jauh, makanya saya berboncengan bersama istri" tuturnya.

Kemudian, usai diberikan himbauan petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Cibarusah AKP Sukarman, pasangan pengantin baru tersebut langsung di perbolehkan untuk melanjutkan perjalannya.

Diketahui, Pemberlakuan PSBB dihari ke enam di wilayah hukum Polsek Cibarusah ada dua titik pos pantau yang dibuat.

"Pada awal penerapan PSBB, memang banyak pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran, namun Alhamdulillah di hari ke enam ini, masyarakat sudah banyak yang mengerti dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai covid 19 di Kabupaten Bekasi," terang AKP Sukarman. Selasa (21/4).

Dijelaskannya, dari hari pertama h8ngga hari ke enam Pemberlaku PSBB, petugas yang berjaga di pos pantau (cek poin) hanya melakukan himbauan, meski masih ada satu dua pengendara yang melanggar namun apa yang dilakukan petugas cukup efektif dan di ikuti para pengguna jalan.

Pihaknya pun berharap kedepannya Perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diberlakukan selama 14 hari ini, dapat diikuti dan ditaati para pengguna jalan maupun masyarakat di wilayah hukum polsek Cibarusah.

"Kami menghimbau agar dengan di terapkannya PSBB, para pengendara dapat mentaati, kami petugas juga meminta warga untuk tetap di rumah dan jangan keluar rumah apabila tidak ada keperluan penting, karena ini sangat baik untuk membantu petugas dalam memutus mata rantai covid 19 saat pandemi ini" pungkasnya. (ST). 

TerPopuler