Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Berbagai Barang Bukti Kejahatan

Kamis, 20 Februari
Pemusnahan Barang Bukti awal tahun 2020 dilakukan Kejari bersama Muspida Kabupaten Bekasi, di halaman kantor Kejaksaan. Kamis (20/2/2020)

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan berbagi jenis barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan, Komplek Pemkab, Desa Srimahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2).

Berbagai jenis barang bukti tersebut, diantaranya, kasus narkotika jenis sabu sejumlah 74 perkara seberat 173, 299 gram, jenis ganja sejumlah 11 perkara seberat 735, 108 gram, extasi 1 perkara sebanyak 80 butir, obat-obatan (Heximer, Ditiazem, Tramadol). Kemudian perkara UU darurat barang bukti sajam 14 perkara sejumlah 15 bilah. Kemudian UU Perdagangan 1 perkara dengan jumlah 1 dus berisian obat China berbagai merk, 1 unit kulkas merk Samsung, berbagai jenis pakaian dan lain sebagainya, termasuk berbagai macam barang kosmetik.

Hal itu disampaikan laporan oleh Kepala Seksi yang mewakili Kepala Kejari R. R. Mahayu Dian Suryandari usai pelaksanaan
Apel Peneguhan Komitmen Bersama untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dijelaskan Mahayu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan di dua tempat secara bersamaan, yakni di Kantor Kejaksaan dan di daerah Karawang tempat pengelolaan limbah PT. Triguna Pratama Abadi.

"Kami lakukan pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor. Dan kegiatan ini yang pertama pada awal tahun 2020," tuturnya.

Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bekasi yang diwakili Asisten Daerah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Setiawan, Dandim 0509, Ketua DPRD, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Lapas Cikarang dan para tamu undangan lain. (YH/Red).

TerPopuler