Bupati Bekasi menandatangani penyampaian pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Cikarang Pusat, Selasa (25/2/2020) |
Cikarang Pusat, Bekasi, SUARATOPAN - Kebijakan dalam pembangunan di tahun 2021 mendatang, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja akan mengutamakan aspirasi masyarakat yang menjadi acuan dalam perumusan kebijakan pembangunan di Kabupaten Bekasi.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) siap menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan rumusan program kegiatan yang akan dimasukkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan tahun 2021," kata Eka saat menghadiri Rapat Paripurna penyampaian pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Selasa (25/2).
Disampaikan Eka, pada prinsipnya pihaknya bersama anggota DPRD siap menerima masukan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat sebagai bahan rumusan program kegiatan yang akan dimasukkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan.
Menurut dia, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan dokumen penting dan strategis karena hasil reses (masa perhentian sidang) proses penyaringan tersebut merupakan aspirasi masyarakat. Yakni, sebagai salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD.
“Pokok pikiran anggota DPRD merupakan salah satu bentuk usulan keterwakilan masyarakat melalui DPRD yang terangkum ke dalam seluruh urusan kewenangan Pemerintah Daerah. Kemudian digunakan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan draft awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2021,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Eka menuturkan, kunci utama keberhasilan pembangunan daerah adalah keselarasan dan sinergitas perencanaan pembangunan. Dengan melibatkan peran aktif berbagai pemangku kepentingan.
Ia berharap, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan memiliki tema pembangunan tahun 2021. Yaitu, peningkatan kualitas Sumber Data Manusia (SDM), pelayanan publik dan infrastruktur terintegrasi yang berwawasan lingkungan.
“Prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi tahun 2021 yang meliputi, bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, persampahan dan lingkungan hidup, ekonomi kreatif dan seni budaya, pertanian, serta infrastruktur yang memuat aspek peningkatan konektivitas antar wilayah dan penanganan kemacetan, penanganan banjir, kekeringan dan penyediaan air bersih, serta pengentasan kawasan kumuh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Nugraha menjelaskan, Badan Anggaran memiliki tugas memberi saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum RKPD ditetapkan.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 78 dan pasal 178 Permendagri nomor 86 tahun 2017. tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah dan tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJD dan RPJMD,” pungkasnya. (ST).