Tampak air tidak mengalir, karena kurangnya penggalian sehingga kedudukan Udith lebih tinggi. |
Sebab, pekerjaan pemasangan Udith tersebut ternyata tidak sesuai harapan warga, sehingga warga pun meminta Udith yang telah terpasang kurang lebih sekitar 50 meter agar segera dibongkar kembali dan meminta pekerjaannya diperbaiki sesuai fungsi saluran untuk mengalirkan air hingga pembuangan saluran besar kali/sungai.
"Saya minta itu (Udith- red) yang terlalu tinggi di turunin lagi, sebab air ga ngalir ke barat (kali/sungai)," keluh Subur (warga sekitar). Rabu (11/12/2019).
Selain itu, diakuinya bahwa saat pemasangan Udith dilakukan tidak ada peluran dasar adukan sesuai spek dan RAB. "Ga ada apa-apa ko saya lihat, habis digali itu langsung pasang aja," terangnya.
Terpisah, menurut Yanto selaku Pemerhati Infrastruktur mengatakan, bahwa tahapan-tahapan pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga tidak mengurangi kualitas (mutu- red) yang diharapkan dan sesuai kesepakatan kontrak kerja.
"Saya sayangkan andai kontraktor ini mesti mengurangi kualitas mutu, padahal setiap pekerjaan sudah diperhitungkan sesuai kebutuhan. Jadi andai dikerjakan sesuai saja pasti sudah ada hasil," jelasnya.
Kemudian, dijelaskan Yanto, mengenai papan informasi yang wajib dipasang guna keterbukaan terhadap publik, seyogyanya kontraktor pun harus memahami. Sebab sudah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"UU KIP ini salah satu produk hukum di Indonesia yang dikeluarkan di tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan,” ujarnya.
Dirinya pun berharap, agar Dinas terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum kontraktor nakal yang kerap mengurangi kualitas mutu pekerjaan maupun melanggar UU KIP tersebut, sehingga pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terealisasi sebaik mungkin. (YH/Red).