Kasat (AKBP Rizal Marito) dan Tim Reskrim Polres Metro Bekasi, saat memperlihatkan Barang bukti milik para pelaku. Jumat (8/11/2019). |
“Ini hasil operasi pra sikat oleh Polres dan jajaran Polsek,” ungkap Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito, saat press conference di loby Mapolres Cikarang Utara, Jum’at (8/11).
Dijelaskan Rizal, perkara tersebut telah dilakukan penyidikan terhadap 2 kasus yang melibatkan 4 orang yang ditahan, karena melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Ada 2 TKP. Pelaku P, A dan S di wilayah Muara gembong, dan A di lampu merah Pasir Gombong,” tuturnya.
Kemudian lanjut Rizal, operasi sikat tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 12 sampai 26 November 2019 ( 14 hari). “24 jam kami melakukan upaya-upaya, siang juga preventif dari Sabara dan lain-lain, malam kita patroli,” jelasnya.
Pihaknya tidak akan mentolerir tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Bekasi, oleh karena itu, Ia meminta kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan.
"Apabila ada informasi seperti itu, sampaikan kepada kita. kita akan tindak tegas," tegasnya mengakhiri. (YH/ST).