Ketua Komisi III (H. Husni Tamrin) DPRD Kabupaten Bekasi |
Seperti halnya, dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Tamrin, Komisi III yang diketuainya akan fokus terhadap program pengawasan pembuangan limbah ilegal yang kerap dilakukan oknum pengusaha yang tidak memikirkan dampak terhadap rusaknya lingkungan maupun ekosistem kehidupan mahkluk hidup yang hidup didalamnya.
Misalnya, pembuangan limbah industri ke sungai yang mengalir ke wilayah utara. Persoalan pencemaran air tersebut akan menjadi salah satu perhatian Komisi III. Mengingat air menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk minum dan pengairan pertanian.
“Ya persoalan pembuangan limbah perusahaan ke sungai masih menjadi PR besar. Jadi pencemaran air sungai ini menjadi salah satu focus pekerjaan kami kedepannya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Husni Thamrin kepada media.
Sungai yang mengalir di wilayah utara menjadi salah satu yang terdampak pencemaran limbah illegal. Persoalan pembuangan limbah ilegal ini sudah lama terjadi.
“Sejak industri ada, dan kami tidak keberatan dengan adanya industri, tetapi industri juga harus peduli dengan lingkungan terutama pengelolaan limbahnya yang tidak melanggar aturan,” terangnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta masyarakat agar tak segan melaporkan persoalan pembuangan limbah illegal ke Komisi III DPRD kabupaten Bekasi. Bagaimanapun peran dari masyarakat sangat penting untuk mendorong kinerja komisi yang membidangi persoalan lingkungan hidup itu.
“Peran masyarakat, media dan lembaga swadaya masyarakat pun sangat penting menjadi control social, kami pastinya akan melibatkan semua unsur untuk menangani persoalan pencemaran lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmi mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Pertama mana bukti Dinas Lingkungan Hidup terjun ke lapangan menyikapi persoalan limbah dan kedua, sanksi apa yang telah diberikan kepada perusahaan yang telah membuang limbahnya secara illegal?” Tanya Helmi.
Dia juga mengkritisi alasan DLH yang tidak bisa berbuat banyak mengenai pencemaran lingkungan. Salah satu alasan yang disayangkan politisi Gerindra itu adalah kurangnya jumlah tenaga pengawasan dari DLH ke kawasan industri.
“Jika memang kekurangan tenaga kenapa tidak ditambah!” serunya. Sementara itu, berkaitan dengan Sanksi, Helmi menyarankan ada revisi Perda lingkungan hidup. Sejauh ini, tidak adanya sanksi yang tegas kepada perusahaan pembuang limbah illegal itu karena tidak adanya dukungan dari Perda yang menindak perusahaan nakal tersebut.
“Kalau memang Perdanya kurang ya berikan kepada kami naskah akademiknya agar benar-benar perusahaan yang membuang limbah sembarang itu ditindak,” tegasnya.
Anak buah Prabowo Subianto itu juga meminta segera dipetakan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Terutama pemetaan perusahaan penghasil limbah B3 dan Non B3 di Kabupaten Bekasi. Dengan begitu, mudah diketahui publik daftar perusahaan yang ada.
“Misalnya di wilayah Setu ada perusahaan apa saja dan mengasilkan limbah apa saja, dengan demikian jika ada pembuangan limbah sembarangan sudah diketahui perusahaan mana yang membuangnya,” tandasnya. (Adv/ST).