Diduga Gagal Kontruksi, Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia Tak Dipakai

Diduga Gagal Kontruksi, Gedung Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia Tak Dipakai

Sabtu, 02 November
Terlihat kontruksi bangunan Rawat Inap Puskesmas Karang Bahagia belum dipakai, sudah rusak berat. Doc fhoto (Sasmita).
Karang Bahagia, SUARATOPAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bidang Bangunan Negara (BN) pada tahun anggaran 2018 menggelontorkan anggaran yang cukup fantastis dalam pembangunan gedung rawat inap puskesmas di wilayah Karang Bahagia.

Namun, ternyata pihak rekanan (kontraktor- red) yang dipercayai Dinas untuk melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kesehatan bagi masyarakat Karang Bahagia itu, diduga bangunan gedung mengalami gagal kontruksi.

Pasalnya, gedung rawat inap tersebut mengalami kerusakan berat (dinding dan lantai retak dan membahayakan), padahal gedung tersebut belum sama sekali digunakan. Sebab, mungkin dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga sampai saat ini gedung pun terlihat dibiarkan tanpa ada perhatian, baik Dinas maupun kontraktor.

Menanggapi hal itu, menurut Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Karang Bahagia H. Sarjono, bahwa pihak kontraktor telah ada serah terima bangunan tersebut dengan pihak Puskesmas, bahkan hingga melewati tahap masa perawatan.

"Serah terima kunci kita (pihak Kecamatan) menyaksikan, Bu Yeye selaku Kepala UPTD Puskesmas yang langsung menerima kunci," jelas Sarjono kepada suaratopan.com

Sementara itu, saat awak media suaratopan.com lebih lanjut hendak mengkonfirmasi mengenai hal tersebut, kepada Yeye hingga beberapa kali (tanggal 28 dan 29 Oktober 2019) tidak berada di kantor, sehingga dikatakan stafnya TU, bahwa Yeye sedang Dinas luar. "Ibu sedang Dinas luar pak," kata staf diruang TU kantor UPTD. Selasa (29/10/2019).

Kemudian, dikarenakan masyarakat masih menunggu kepastian informasi soal kapan gedung rawat inap puskesmas dapat difungsikan sesuai kelayakannya, diharapkan pihak-pihak terkait agar dapat memberikan informasi, sehingga tidak menjadi asumsi publik yang tidak diharapkan. (Sas).


TerPopuler