Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha saat musyawarah terkait sengketa lahan SDN Karang Rahayu 01, Karang Bahagia di ruanganya, Senin (28/10/2019). |
Menyikapi hal itu, secara persuasif Aria telah meminta kepada pemilik lahan mengenai beberapa hal, diantaranya agar segel dapat dibuka, sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
“Alhamdulillah tadi pagi saya turun ke lokasi bersama pemilik lahan dan saya pastikan kegiatan belajar mengajar bisa berjalan. Selain itu, saya juga sudah mengundang pemilik lahan untuk saya pertemukan di Kantor DPRD dengan Dinas DPRKPP dan Dinas Pendidikan,” kata dia.
Selain itu, dirinya juga sudah menyampaikan bahwa itikad Pemkab Bekasi untuk menyelesaikan persoalan sudah ada dan rencananya lahan tersebut akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020 mendatang.
“Itu dibuktikan bahwa judul kegiatan pengadaan lahan SDN Karaangrahayu 01 sudah masuk dalam judul pada KUAPPAS. Kegiatannya ada di Dinas DPKRPP, sudah ada anggaran awal tertuang kalau tidak salah senilai Rp.1,4 miliar dalam buku KUAPPAS 2020,” ungkapnya.
Saat diskusi dengan Kuasa Pemilik lahan, memang pihak pemilik lahan menuntut dibayarkan Rp senilai Rp 2 miliar. Karena merasa terdapat kerugian dan kenaikan harga tanah yang harus dipertimbangkan Pemkab Bekasi, sesuai putusan PN saat tahun 2017, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar.
“Tahun sudah berganti dari Putusan Pengadilan yang ada, harga tanah sudah naik, NJOP sudah naik, bahkan ada bukti tambahan pernah terdapat transaksi jual beli tanah di sekitar lokasi sekolah yang harga per-meternya sudah mahal,” katanya. (ST).