Tim Gakum LH Kabupaten Bekasi dan tim TOPAN-RI / Media melakukan pemasangan segel larangan di lokasi area pembuangan limbah B3 Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Selasa (8/10/2019). |
Hal itu atas laporan masyarakat dan aktifis (Tim) yang melapor kepada layanan pengaduan Gakum LH Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. "Sudah tiga kali tim kami melaporkan tempat pembuangan limbah ini," kata Sasmita warga masyarakat Karang Bahagia yang juga aktifis TOPAN-RI Kabupaten Bekasi.
Dirinya bersama tim mengapresiasi tindakan yang dilakukan Gakum LH. Sebab tempat tersebut berada di wilayah tempat tinggalnya (Kecamatan Karang Bahagia). Sehingga keberadaan wilayahnya itu dapat terhindar dari oknum penjahat lingkungan yang dikhawatirkan dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah tersebut.
"Kami pikir saat sanksi administrasi pertama, sudah cukup yang di keluarkan DLH dapat ditaati oleh pihak pelaku, eeh...!!! ternyata masih dilakukan pembuangan limbah padat lain," ungkapnya.
Pihaknya berharap, dengan segel larangan tersebut terpasang dilokasi dengan ketentuan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan maupun KUHP Pidana tersebut, para oknum penjahat lingkungan mengerti dan dapat memahami bahwa setiap perbuatan yang dilarang dapat menjeratnya.
"Ini jelas larangan, apabila terulang melakukan kegiatan pengumpulan dan penimbunan sampah/limbah di area tersebut secara ilegal, maka melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan dan atau perijinan lingkungan hidup," tandasnya.
Sementara, menurut tim Gakum LH yang menangani proses tersebut menyampaikan, bahwa bilamana pelaku masih berani coba-coba melakukan kegiatan tersebut alias membandel, pihaknya tak segan akan menjerat sesuai peraturan yang berlaku.
"Jangan main-main dengan kejahatan lingkungan ini, Kita jerat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya singkat. (ST/Red).