Musyawarah Pembahasan yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (Bid. Gakum) bersama warga dan pengembang, di ruang rapat DLH, Selasa (8/10/2019). |
Rapat pembahasan (musyawarah- red) tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakkan Hukum (Gakum- red) H. Arnoko Indakto, ST, MM. yang digelar di ruang rapat Dinas LH Selasa lalu (8/10/2019). Hadir dalam rapat itu yakni, Perwakilan DLH (H.Tedi Rostiadi, H.Eddy Sirotim, David S. Ashadi, Asti Rahmawati, Duhita Anindita), Perwakilan P3LH (Ine Dewi Kania), Nedi R. (Satpol PP), Suhayadi (Kadus), Ahmad S. (Kaur Pem Kalijaya), Ade Jaenudin (PT Refaro Central Propertindo), Benih Sanusi, Hendra, Jeki (PCPB), Abiyanto (Tokoh Agama).
Menurut Arnoko, dalam rapat tersebut menyampaikan, pihaknya melihat dari segi keadilan yang diminta warga melalui surat audensi Paguyuban Cikarang Pasar Bersih (PCPB) dengan nomor : 138/IX/PCPB/26-8-2019 merupakan hal yang wajar dan juga kewajiban pengembang dalam memperhatikan warga agar bersama-sama dilibatkan untuk peran serta pemberdayaan masyarakat, sehingga kegiatan pembangunan perumahan pun dapat berjalan lancar dengan melibatkan warga lingkungan sekitar.
"Dilihat segi keamanan dan ketertiban lingkungan, dipandang peru melibatkan warga sekitar," ungkapnya.
Perlu diketahui, bahwa rapat ini pernah digelar sebelumnya oleh pihak Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP). Namun, tidak melibatkan DLH, sehingga tidak mengetahui hasil putusan rapat pembahasan tersebut. Sehingga warga meminta DLH menggelarnya hingga mendapatkan hasil putusan yang diminta warga.
Oleh karenanya, DLH mengharapkan, dari hasil putusan rapat ini, dapat dilaksanakan sebagai acuan, sehingga dari tuntutan warga sekitar (PCPB) mendapatkan hasil putusan maupun kesepakatan bersama.
Adapun dalam kesepakatan rapat itu diantaranya yakni :
1. Warga RT 01 RW 06 mendukung adanya kegiatan pembangunan pembangunan perumahan Jazeera Cikarang Residence (JCR).
2. Warga RT 01 RW 06 memohon agar dilibatkan kegiatan Pembangunan Perumahan JCR.
3. Pihak PT. Refaro Central Propertindo telah menunjuk H.Sukandi (RT 003/06) sebagai rekanan dari PT. RCP untuk keamanan, man power (pekerjaan), sub marerial, kontraktor, dan lainnya.
4. Perlu segera dilakukan mediasi (paling lama satu (1) minggu dari sekarang) antara PT. RCP dengan H.Sukandi beserta warga RT 01/06 terkait kebutuhan tenaga kerja untuk keamanan, man power (pekerjaan), sub marerial, kontraktor, dan lainnya. (ST/Red).