Polrestro Bekasi Ringkus Komplotan Begal Sadis "Gang All Star"

Polrestro Bekasi Ringkus Komplotan Begal Sadis "Gang All Star"

Kamis, 01 Agustus

Cikarang, Bekasi, SUARATOPAN.COM - Tim Cobra Polres Metro (Polrestro) Bekasi berhasil ringkus komplotan begal sadis, yang kerap beroprasi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. TKP terakhir petualangannya di Kawasan Jababeka, Cikarang Utara. 

Berawal dari laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan TKP Fly Over Jababeka, petunjuk dan keterangan dari saksi di TKP kemudian tim melanjutkan bergerak dan mencurigai pelaku C dkk, lalu dirumah C polisi berhasil meringkus 4 orang berikut C, yakni S, T dan D. 

Setelah hasil pengembangan, kemudian tim menangkap 2 pelaku lain (W dan YS) berikut barang bukti 2 buah cerulit yang kerap digunakan untuk melukai korbannya, bahkan salah satu korbannya hingga meninggal.

Hal ini dijelaskan, Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Candra Sukma Kumara, dalam konfrensi Pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan, di loby Mapolrestro Bekasi. Kamis (1/8).

"Modus yang dilakukan para pelaku komplotan begal sadis ini, menggunakan 2 atau 3 motor membuntuti korban, lalu memepet dan sengaja menabrakkan motornya, sehingga korban terjatuh lalu menghujamkan sejata tajam (cerulit) ke korban dan teman pelaku lain meneriaki "udah matiin... matiin" sehingga korban kabur meninggalkan sepeda motornya," ungkap Candra. 


Komplotan pelaku ini, jelas Candra, mendeklarasikan dirinya "Gang All star", yang mana telah melakukan 11 kali pembegalan di TKP yang berbeda, yang sadis, bahkan tak segan-segan melukai korbannya hingga meninggal. "Salah satu korbannya sempat kami bawa ke RS, namun karena tak kuat korban pun meninggal," jelas Candra.

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Candra, yakni, 2 buah cerulit, 1 unit motor Honda Beat warna putih, 1 unit motor Honda Beat warna merah dan 1 unit motor Kawasaki Ninja warna hijau.

Dari Enam pelaku ini, empat diantaranya dilakukan penindakan (hadiah timah panas di kaki) saat akan ditangkap melarikan diri dan melawan. "Sesuai pasal 365 KUH Pidana dan atau 368, pelaku diancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun ancamannya," tegas Candra. (Yat/ST).



TerPopuler