Pencuri Pipa Penyangga Gas PGN Berhasil Ditangkap

Pencuri Pipa Penyangga Gas PGN Berhasil Ditangkap

Kamis, 15 Agustus
Kapolsek AKP Somantri saat menerangkan kronologi di Mapolsek Cikarang Pusat, Kamis (15/8)
Cikarang Pusat, SUARATOPAN.COM - Polisi Sektor Cikarang Pusat telah berhasil menagkap pelaku pencurian besi tiang penyangga Pipa Gas milik PGN di Kp. Cilampayan, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat.

Hal itu, diungkap Kapolsek Cikarang Pusat AKP Somantri, dalam keterangan Press Conference di Mapolsek, Kamis (15/8).

AKP Somantri menerangkan, Pelaku Hamdani alias Utun telah melakukan pencurian besi pipa dengan cara memotong besi tersebut menggunakan alat seperti, tabung gas, selang, regulator, alat pemotong besi, yang telah disediakan dari tersangka Yusuf, kemudian mereka jual dan hasilnya mereka bagi.

"Satu kali beraksi mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp 780.000,-. Itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkap Somantri

Menurut Somantri, pelaku beraksi pada malam hari dengan mengendarai mobil pick up serta peralatan pemotong besi. Karena suasana yang sepi, pelaku dapat leluasa mengambil besi tersebut.

"Perbuatan ini sangat membahayakan masyarakat sekitar, sebab apabila terjadi hal yang lebih buruk, dampaknya bisa seluruh Indonesia, pasalnya aliran Gas yang menyeluruh" tuturnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni, 1 unit pick up, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, selang gas, regulator, stang las, timbangan duduk dan 1 buah potong besi siku.

Sementara Hamdani mengatakan, Ia mengetahui adanya penyangga Pipa Gas Negara (PGN) lantaran berdekatan dengan rumah. Ia beraksi sekitar pukul 11 hingga 02 dini hari.

"Itu kan deket dengan rumah jadi saya tau, sekali ambil besi kalau dijual ya 700 ribuan, hasilnya kami bagi, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucap Hamdaniyang sehari-hari bekerja serabutan ini.

Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya, yang kini harus mendekam di Polsek Cikarang Pusat.

Pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ST).


TerPopuler